Malang(beritajatim.com) – Perseteruan antara Imam Muslimin alias Yai Mim dengan Nurul Sahara berujung pada penetapan tersangka untuk Yai Mim. Dia berstatus tersangka dalam kasus pornografi dan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Sahara.
Yai Mim sendiri telah menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota pada Senin, (19/1/2026) kemarin. Dia mengaku dicecar 53 pertanyaan oleh penyidik. 2 handphone miliknya disita untuk kepentingan penyelidikan.
Usai menjalani pemeriksaan di Polresta Malang Kota Yai Mim mengaku siap berdamai dengan Sahara. Menurutnya persoalan pribadi dengan bos rental mobil itu hanyalah masalah sepele. Dia mulai melunak dan siap untuk berdamai.
“Kalau saya sejak awal itu ngajak damai. Di pemanggilan awal itu saya nangis, untuk apa sih seperti ini. Ini kan yang dipersoalkan itu masalah yang tidak realistik. Alias khayalan fatamorgana,” ujar Yai Mim.
Disisi lain Yai Mim menyebut bahwa akar persoalan ini berawal dari persoalan jatuh cinta. Namun, Yai Mim tidak menjelaskan secara detail pernyataannya terkait masalah jatuh cinta yang dimaksut.
“Ini kan persoalan remeh temeh, kan. Persoalan orang jatuh cinta yang tidak kesampaian, gitu aja loh,” ujar Yai Mim.
Yai Mim resmi ditetapkan tersangka dugaan pornografi dan pelecehan seksual. Ada tiga pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Imam Muslimin. Yaitu, Pasal 281 KUHP, Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (luc/ted)






