Jakarta (beritajatim.com) – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi memperkuat sistem perlindungan jemaah haji tahun 1447 H/2026 M melalui penerapan skema asuransi ganda dan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Langkah ini diambil sebagai strategi mitigasi risiko kesehatan menyeluruh, memastikan jemaah mendapatkan jaminan perawatan medis mulai dari keberangkatan, selama di Arab Saudi, hingga proses pemulihan setelah kembali ke Tanah Air.
Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Pelayanan Publik Kemenhaj, Ramadhan Harisman, mengungkapkan bahwa setiap jemaah akan diproteksi oleh asuransi kematian dengan nilai polis sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) serta asuransi kesehatan wajib dari Pemerintah Arab Saudi. Skema ini dirancang agar ahli waris mendapatkan kompensasi yang layak jika jemaah wafat, sekaligus menjamin biaya perawatan medis selama prosesi ibadah di Tanah Suci.
“Latar belakang diwajibkannya BPJS Kesehatan adalah untuk mitigasi jika jemaah harus melanjutkan pengobatan setibanya di Indonesia,” ujar Ramadhan Harisman di hadapan peserta Diklat PPIH di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Pemerintah Arab Saudi juga telah menetapkan kenaikan premi asuransi kesehatan menjadi 100 Riyal per jemaah pada tahun 2026, naik dari angka 20 dolar pada musim sebelumnya. Karena asuransi Saudi hanya mencakup biaya perawatan di dalam negeri mereka, kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif saat pelunasan menjadi syarat mutlak agar jemaah tidak terbebani biaya mandiri jika membutuhkan perawatan lanjutan di rumah sakit dalam negeri.
Selain proteksi finansial, Ramadhan menekankan peran krusial petugas PPIH sebagai garda terdepan dalam menjaga kondisi fisik jemaah. Petugas memiliki kewenangan untuk membatasi aktivitas ibadah sunah yang berlebihan bagi jemaah, seperti tawaf berkali-kali sebelum puncak haji, demi menjaga stamina dan meminimalisir risiko kesehatan yang tidak terduga di tengah cuaca ekstrem.
Langkah preventif ini bercermin dari pengalaman musim sebelumnya, di mana masih terdapat jemaah yang belum bisa dipulangkan ke Indonesia akibat kendala medis yang berkepanjangan. Kemenhaj menegaskan bahwa kepatuhan jemaah terhadap anjuran petugas dan pemenuhan syarat administratif kesehatan adalah kunci utama kelancaran ibadah haji tahun ini.
Dengan integrasi asuransi dan BPJS Kesehatan ini, pemerintah berkomitmen memberikan rasa aman bagi seluruh jemaah nasional, termasuk ribuan jemaah asal wilayah Jawa Timur yang akan berangkat melalui Embarkasi Surabaya. Fokus perlindungan kini tidak hanya pada aspek ibadah, tetapi juga pada kepastian layanan kesehatan yang berkelanjutan dan akuntabel. [ian/beq]






