Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menggelar 161 pemilihan kepala desa pada 2027 di tengah keterbatasan fiskal. Masalah biaya masih dikalkulasi.
“Pilkades serentak di Kabupaten Jember dilaksanakan tiga kali dalam kurun waktu enam tahun. Saat ini masa jabatan kepala desa adalah delapan tahun. Untuk periode pelaksanaan pilkades serentak paling dekat adalah tahun 2027,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jember Adi Wijaya, Jumat (16/1/2026).
DPMD Jember saat ini memetakan kesiapan dukungan operasional pilkades tersebut, “Kira-kira DPT (Daftar Pemilih Tetap) berapa, butuh TPS (Tempat Pemungutan Suara), membuatkan regulasinya, memfasilitasi kesiapan panitia pilkades kabupaten sampai dengan panitia pilkades di desa,” kata Adi.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, pelaksanaan pilkades serentak akan dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Namun Adi menyadari pengetatan fiskal negara dan daerah berpengaruh hingga tingkat desa.
“Dalam ruang fiskal yang terbatas, ada kemungkinan kekurangan anggaran akan dikover dengan meminta bantuan APBDes (Anggaran Pendapatan Belanja Desa). Jadi akan ada sharing antara anggaran kabupaten dengan anggaran di desa,” kata Adi.
DPMD Jember juga akan membentuk tim untuk memetakan potensi kerawanan di masing-masing desa. Tim ini beranggotakan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.
“Kami akan berkoordinasi dengan Forkopimda untuk memetakan kerawanan maupun beberapa administrasi yang diperlukan untuk operasional penyelenggaraan pilkades,” kata Adi.
Bupati Muhammad Fawait dalam suatu kesempatan pernah memuji para kepala desa. “Mereka adalah orang-orang yang ikut pesta demokrasi tertua di Republik ini. Saya belum tentu kalau nyalon kades bisa jadi, maka kita harus menghormati para kepala desa dengan baik,” katanya. [wir]






