Surabaya (beritajatim.com) – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur menyatakan belum mengambil sikap final terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD. PKS menilai wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan melibatkan berbagai elemen masyarakat sebelum diputuskan.
Sekretaris Fraksi PKS DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, mengatakan perubahan sistem Pilkada tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena menyangkut mandat rakyat dan masa depan demokrasi Indonesia.
“Wacana perubahan mekanisme Pilkada dari dipilih langsung oleh rakyat menjadi melalui DPRD tidak bisa diputuskan secara tergesa-gesa. Diperlukan kajian yang mendalam, komprehensif, dan melibatkan berbagai elemen masyarakat,” ujar Puguh, Kamis (15/1/2025).
Puguh menjelaskan Indonesia telah melalui perjalanan panjang dalam menentukan model pemilihan kepala daerah sejak era reformasi. Sejumlah metode pernah diterapkan, dan masing-masing memiliki kelebihan serta tantangan yang berbeda.
“Bangsa kita sudah berkali-kali berganti metodologi dalam penyelenggaraan Pilkada. Ini menunjukkan bahwa menentukan satu model yang paling tepat tidak bisa dilakukan secara instan, tetapi harus melalui kajian yang serius dan matang,” katanya.
Sebagai Kepala Bidang Pelatihan dan Pengembangan Kepemimpinan Partai DPW PKS Jawa Timur, Puguh menyebut partainya saat ini masih melakukan proses pengayaan dan kajian internal terkait wacana tersebut. Pembahasan dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga nasional, sebelum nantinya diputuskan dalam forum resmi partai.
Menurut dia, setiap perubahan sistem Pilkada harus mempertimbangkan dinamika sosial dan politik yang berkembang di tengah masyarakat. Keputusan yang diambil, lanjutnya, harus mampu menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.
“PKS hingga saat ini belum mengambil sikap final. Proses pengayaan dan kajian masih terus berjalan,” ucapnya.
Puguh juga menyoroti tantangan demokrasi Indonesia yang semakin kompleks di tengah dinamika global dan nasional. Karena itu, format demokrasi dinilai perlu disesuaikan dengan karakter bangsa tanpa mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat.
Ia menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya dalam pembahasan wacana perubahan sistem Pilkada. Aspirasi masyarakat, akademisi, dan tokoh bangsa harus menjadi bahan pertimbangan utama sebelum kebijakan ditetapkan.
“Kita perlu mendengarkan masukan dari tokoh masyarakat, kelompok masyarakat, akademisi, dan berbagai elemen lainnya agar kebijakan yang dihasilkan tidak prematur,” pungkasnya. [asg/beq]






