Lumajang (beritajatim.com) – Seorang teknisi pabrik di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, yang tewas dalam kecelakaan kerja diketahui belum terdaftar sebagai peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan oleh perusahaannya.
Korban bernama Suhartono (43), teknisi mesin PT TSH, warga Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh. Ia dilaporkan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja yang terjadi di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, pada 7 Januari 2026.
PT TSH sendiri merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi dan penyewaan armada truk. Namun dalam praktik ketenagakerjaan, perusahaan tersebut belum mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang, Betty Trianaka, mengungkapkan bahwa setelah peristiwa kecelakaan kerja terjadi, diketahui Suhartono belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain korban, hampir seluruh pekerja di PT TSH disebut juga belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jadi kebetulan Suhartono ini belum diikutkan BPJS dan perusahaannya mengakui kesalahan ini. Karena yang didaftarkan selama ini cuma adminnya saja, sedangkan untuk teknisi dan pekerja produksi berasnya kan belum,” terang Betty ketika dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Disnaker Lumajang menegaskan agar pihak perusahaan segera memenuhi kewajibannya dengan mendaftarkan seluruh pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah itu dinilai penting untuk memberikan perlindungan kepada pekerja terhadap risiko kecelakaan kerja yang dapat terjadi sewaktu-waktu di lapangan.
“Nah, kemarin sudah kita tekankan supaya perusahaan itu untuk segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar bisa terlindungi kalau ada kasus seperti itu. Perusahaan mau, InsyaAllah ke depan segera didaftarkan,” tambah Betty.
Terkait pertanggungjawaban atas kecelakaan kerja yang menewaskan Suhartono, pihak PT TSH disebut telah memberikan kompensasi kepada keluarga korban.
Disnaker Lumajang memastikan persoalan tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan, dan keluarga korban menerima itikad baik dari perusahaan.
“Ini untuk masalahnya sudah selesai dari kedua belah pihak, keluarga korban juga sudah menerima kecelakaan itu,” ungkap Betty. [has/beq]






