Lumajang (beritajatim.com) – Seorang teknisi mesin PT TSH dilaporkan tewas dalam kecelakaan kerja di Desa Labruk Kidul, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban diketahui bernama Suhartono (43), warga Desa Jatisari, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
Peristiwa tersebut terjadi pada 7 Januari 2026, saat korban ditemukan dalam kondisi tertimbun sisa limbah penggilingan padi di sebuah tempat penampungan. Saat ditemukan, nyawa korban sudah tidak dapat diselamatkan.
Sebelum kejadian, Suhartono merupakan salah satu pekerja yang ditugasi melakukan pembenahan mesin produksi milik pabrik penggilingan padi yang lokasinya berada berdekatan dan masih dalam lingkup aktivitas PT TSH.
Sebagai informasi, PT TSH merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa transportasi dan penyewaan armada truk di wilayah Lumajang.
Mediator Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Betty Trianaka, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi setelah proses pembenahan mesin dinyatakan selesai.
Menurut Betty, pada saat itu Suhartono seharusnya sudah meninggalkan lokasi perbaikan bersama mandor dan pekerja lainnya. Namun, korban justru masih berada di area tersebut tanpa penugasan lanjutan.
“Jadi, seharusnya pembenahan mesin sudah selesai dan korban ini juga tidak sedang ditugasi untuk melakukan pemeriksaan. Tapi mungkin dia berinisiatif sendiri dan pekerja lain gaada yang tau,” terang Betty ketika dikonfirmasi, Selasa (13/1/2026).
Tubuh korban kemudian ditemukan dalam kondisi tertimbun limbah sisa penggilingan padi di dalam penampungan. Saat berhasil dievakuasi, kondisi korban sudah menunjukkan tanda-tanda meninggal dunia.
Betty menyebut, saat dikeluarkan dari lokasi, wajah korban sudah membiru, yang mengindikasikan korban mengalami kekurangan oksigen.
“Karena ini kan kalau secara resiko memang tidak besar, tapi karena tertimbun sisa penggilingan padi itu korban sulit bernafas. Jadi waktu itu meninggalnya karena kehabisan nafas karena wajahnya membiru,” tambah Betty.
Terkait pertanggungjawaban, Betty memastikan pihak PT TSH telah memberikan uang ganti rugi kepada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan kerja tersebut.
Selain itu, keluarga korban disebut telah menerima itikad baik dari perusahaan dan mengikhlaskan peristiwa kecelakaan kerja yang merenggut nyawa Suhartono.
“Ini sudah selesai masalahnya dari kedua belah pihak, keluarga korban juga sudah menerima,” ungkap Betty. [has/beq]






