Kediri (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri terus mengintensifkan patroli wilayah secara masif guna menjaga standar ketenteraman dan ketertiban umum di sejumlah titik strategis.
Langkah preventif ini dilakukan melalui penyisiran di wilayah Kecamatan Ngadiluwih dan Kecamatan Kras pada Selasa (13/1/2026), yang menyasar aktivitas sosial serta pelanggaran estetika kota.
Plt Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio Wicaksono menyampaikan, dari hasil patroli tersebut pihaknya mendapati adanya dua Pengamen Badut di Simpang Tiga Lampu Merah Purwokerto, Ngadiluwih. Keberadaan pengamen berkostum ini dinilai berpotensi mengganggu konsentrasi pengguna jalan serta melanggar regulasi terkait ketertiban di fasilitas umum.
“Selanjutnya Petugas memberikan pembinaan ditempat dan surat pernyaaan tertulis agar tidak melaksanakan kegiatan mengamen kembali di Lokasi tersebut,” katanya.
Masih di Kecamatan Ngadiluwih, pengawasan petugas juga menyasar pelanggaran izin reklame yang mengganggu keindahan ruang publik. Tepatnya di Simpang Empat Lampu Merah Branggahan, petugas menemukan tiga reklame yang tidak memiliki izin resmi dan tiga reklame lainnya terpasang secara ilegal di tiang listrik atau tiang traffic light.
Penertiban ini krusial mengingat pemasangan media promosi pada tiang fasilitas negara melanggar aturan teknis dan membahayakan keselamatan infrastruktur kelistrikan. Personel Satpol PP langsung melakukan tindakan administratif terhadap temuan tersebut guna memastikan area simpang jalan tetap bersih dari sampah visual.
Sementara itu, di wilayah Kecamatan Kras, petugas juga menemukan satu orang pengamen yang beroperasi di Simpang Empat Pasar Kras. Sama seperti penanganan sebelumnya, pengamen tersebut diberikan pembinaan di tempat oleh personel yang bertugas.
Pihak Satpol PP juga mewajibkan yang bersangkutan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi aktivitas mengamen di lokasi yang sama.
Kaleb menegaskan, bahwa patroli rutin ini merupakan upaya berkelanjutan Satpol PP dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pelancong yang melintasi jalur provinsi tersebut.
Kesadaran masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) diharapkan meningkat seiring dengan intensitas pengawasan di lapangan.
“Kegiatan patroli akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum di wilayah Kabupaten Kediri,” tegasnya. [nm/ted]






