Surabaya (beritajatim.com)– Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko meminta Pemerintah Kota Surabaya bersikap tegas terhadap manajemen Bale Hinggil yang diduga melakukan pelanggaran aturan dengan memutus listrik dan air warga selama 9 bulan.
“Hak konsumen dan warga itu yang harus diperhatikan. Jangan kemudian pemerintah kota ini takut, khawatir investor lari. Kalau memang ada pelanggaran, ya tinggal dibicarakan dan ditindak sesuai aturan,” tegas Yona Bagus Widyatmoko, Selasa (13/1/2026).
Politisi Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menegaskan, perlindungan hak warga harus ditempatkan di atas kepentingan investasi. Menurut dia, pemerintah tidak boleh ragu hanya karena khawatir kehilangan investor.
“Ini bukan warga yang masih punya utang. Para user ini sudah lunas, artinya sah secara hukum sebagai pemilik unit. Kewajibannya sudah mereka penuhi. Maka hak-haknya juga wajib diberikan,” ujarnya.
Dia menyebut perjuangan warga menuntut hak atas listrik dan air tidak bisa dianggap berlebihan. Bagi dia, langkah itu masih dalam batas wajar sebagai bentuk perlindungan hak dasar.
“Coba kita simulasikan, seandainya sampean yang jadi pemilik unit, listrik dan air diputus sembilan bulan, apa itu tidak melanggar rasa keadilan? Apa yang dilakukan warga itu masih dalam batas kewajaran untuk memproteksi haknya,” katanya.
Cak Yebe juga menyayangkan kondisi warga yang selama ini harus berpindah-pindah mengadu ke berbagai instansi tanpa kejelasan solusi. Dia juga menyebutkan persoalan administrasi dan legalitas kerap dibebankan kepada warga.
“Kasihan mereka ini, dipingpong ke sana kemari. Termasuk soal surat-surat, soal legalitas, seolah-olah semua beban dilempar ke warga,” ujarnya.
Dia turut menyinggung kebijakan Pemkot Surabaya yang telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah. Namun menurutnya, satgas tersebut harus benar-benar hadir dalam kasus konkret seperti Bale Hinggil.
“Kalau sudah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah, harus tahu konsekuensinya. Jangan ketika ada masalah serius seperti ini malah lepas tangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Cak Yebe menyebut praktik pengembang bermasalah bukan hal baru di Surabaya. Banyak pengembang, kata dia, menjual unit dengan janji fasilitas dan prasarana umum yang tidak pernah diserahkan kepada pemerintah kota.
“Banyak pengembang yang menjual lewat brosur, katalog, menjanjikan PSU 30 persen. Tapi setelah unit terjual dan diserahterimakan, PSU itu dicaplok, berubah fungsi, bahkan tidak diserahkan ke Pemkot,” ungkapnya.
Dia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya penegakan aturan terhadap pengembang dan pengelola properti. DPRD, kata dia, akan tetap berdiri di pihak warga.
“DPRD ini bukan eksekutif. Tugas kami memberikan rekomendasi untuk melindungi hak warga. Kalau rekomendasi itu dianggap melanggar hukum, tidak usah sembilan orang, saya sendiri yang tanggung,” ucapnya.
Cak Yebe memastikan Komisi A tidak akan mundur meski ada tekanan dari pihak pengelola atau kekhawatiran soal iklim investasi. Menurut dia, perlindungan warga harus menjadi prioritas utama.
“Rekomendasi ini jelas untuk melindungi warga. Kalau dijalankan, bagus. Kalau tidak, secara alami pasti akan ada perlawanan. Itu konsekuensi,” tandasnya.
“Ini soal empati. Soal hak dasar warga yang tidak terpenuhi. Jangan sampai Surabaya menjadi tempat penderitaan karena pembiaran pelanggaran hukum,” pungkasnya.[asg/ted]






