Jakarta (beritajatim.com) – Indonesia tercatat sebagai salah satu negara di kawasan ASEAN dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tertinggi untuk sumber pengetahuan. PPN untuk media, buku, publikasi ilmiah, serta bahan pengetahuan lainnya berada di kisaran 11 hingga 12 persen, jauh lebih tinggi dibandingkan sejumlah negara tetangga seperti Vietnam dan Singapura yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.
Dewan Pakar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Agus Sudibyo, menilai Indonesia termasuk negara yang terlambat menerapkan kebijakan #NoTaxForKnowledge, yakni pembebasan atau keringanan pajak bagi industri yang memproduksi dan mendistribusikan pengetahuan bermakna bagi masyarakat.
“Indonesia sudah terlambat, karena negara lain sudah melakukan itu. Industri yang memberikan pengetahuan yang meaningful kepada masyarakat seharusnya mendapatkan privilege atau keringanan pajak,” kata Agus.
Menurut Agus, kebijakan pembebasan atau insentif PPN bagi media dan sumber pengetahuan harus segera dikejar dan diwujudkan menjadi kebijakan negara yang nyata. Ia menegaskan, tanpa insentif fiskal, industri media nasional akan semakin sulit bersaing dengan platform digital global.
“Ini harus segera dikejar, biar menjadi satu kebijakan yang real dan kebetulan media massa sedang sangat membutuhkan. Kita tidak mungkin bisa berkompetisi dengan platform kalau tidak ada insentif, tidak ada privilege,” ungkapnya.
Agus menilai dominasi platform digital dalam ekosistem informasi dan periklanan semakin menguat dari tahun ke tahun. Karena itu, negara perlu memberikan perlakuan khusus kepada industri media massa yang secara konsisten memproduksi pengetahuan berkualitas dan terverifikasi.
“Karena monopoli mereka sudah semakin kuat, jadi harus ada perlakuan-perlakuan khusus kepada industri media massa yang jelas-jelas memberikan pengetahuan yang bermakna buat masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan insentif pajak bagi industri media sebenarnya pernah diterapkan pemerintah pada 2021, saat pandemi Covid-19 melanda. Pada masa itu, pemerintah memberikan sejumlah keringanan pajak untuk membantu dunia usaha bertahan di tengah krisis.
“Namun setelah pandemi berakhir, kebijakan itu ikut menghilang. Padahal seharusnya insentif pajak bagi media harus terus digaungkan,” kata Agus.
Tekanan terhadap industri media nasional kian terasa sejak 2025. Sejumlah perusahaan media menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat menyusutnya pendapatan iklan, yang semakin banyak terserap oleh platform media sosial dan perusahaan teknologi global.
Belanja iklan di media massa terus mengalami penurunan. Sepanjang 2025, pendapatan iklan media tercatat turun sekitar 25 hingga 30 persen. Data dari Wavemaker, salah satu agensi periklanan, menunjukkan porsi belanja iklan untuk media atau publisher terus menyusut.
Meski secara keseluruhan tren belanja iklan nasional masih positif dan diproyeksikan meningkat dari Rp71,5 triliun pada 2024 menjadi sekitar Rp75 triliun pada 2025, namun hanya sekitar 20 persen dari total belanja iklan tersebut yang mengalir ke publisher atau perusahaan media. Sisanya terserap oleh platform-platform digital.
Kondisi tersebut memperkuat urgensi dorongan kebijakan #NoTaxForKnowledge sebagai bentuk keberpihakan negara terhadap keberlanjutan industri media, perlindungan ekosistem pengetahuan, serta akses publik terhadap informasi yang berkualitas dan terpercaya. [beq]






