Magetan (beritajatim.com) – Praktik dispensasi kawin masih menjadi “jalan pintas” yang kerap ditempuh sebagian keluarga di Magetan. Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat sebanyak 67 perkara dispensasi kawin masuk ke meja persidangan. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pernikahan dini belum sepenuhnya surut, meski berbagai kampanye pencegahan terus digaungkan.
Humas PA Magetan, Helmy Ziaul Fuad, mengungkapkan dari total perkara tersebut, 61 dikabulkan, dua dicabut, satu gugur, dan tiga perkara lainnya belum diputus serta akan diselesaikan pada tahun 2026. Data ini sekaligus menegaskan bahwa mayoritas permohonan dispensasi kawin masih mendapat lampu hijau dari hakim.
Yang lebih mengkhawatirkan, mayoritas pemohon berada pada rentang usia di atas 14 tahun hingga di bawah 17 tahun—usia yang secara hukum dan psikologis masih tergolong anak. Bahkan, usia termuda pemohon dispensasi kawin pada 2025 tercatat 14 tahun 7 bulan, yang berarti masih duduk di bangku SMP.
“Latar belakang pengajuan dispensasi kawin sebagian besar disebabkan kehamilan di luar nikah. Hingga saat ini, alasan tersebut masih menjadi faktor dominan,” ujar Helmy.
Fakta ini memperlihatkan bahwa dispensasi kawin kerap difungsikan sebagai solusi darurat untuk menutup persoalan sosial, bukan sebagai upaya memastikan kesiapan calon pasangan memasuki kehidupan rumah tangga. Ironisnya, solusi instan ini justru menyisakan persoalan baru di kemudian hari.
Helmy mengakui, tidak sedikit pernikahan yang dikabulkan melalui jalur dispensasi kawin kembali berujung perceraian dan tercatat sebagai perkara baru di Pengadilan Agama. Pernikahan yang dilangsungkan semata-mata untuk merespons kehamilan sebelum nikah kerap rapuh karena minimnya kesiapan mental.
“Masalah utamanya bukan semata ekonomi, tetapi karena mereka belum siap secara mental dan dewasa. Dalam pernikahan, faktor kedewasaan sangat penting,” jelasnya.
Meski demikian, Helmy menegaskan bahwa pengabulan dispensasi kawin tidak bisa disamaratakan sebagai keputusan keliru. Setiap hakim memiliki pertimbangan sendiri, dan ada pandangan bahwa dispensasi justru memberikan kemaslahatan yang lebih besar bagi para pihak, meski risikonya tetap ada. “Menikah secara normal pun belum tentu langgeng,” tambahnya.
Jika dilihat secara statistik, angka dispensasi kawin di Magetan pada 2025 menurun tipis dibanding tahun 2024 yang mencapai 70 perkara. Namun penurunan tiga perkara tersebut belum cukup untuk menjadi alasan optimisme. Selama kehamilan di luar nikah masih menjadi faktor dominan, dispensasi kawin berpotensi terus menjadi “penyangga” persoalan sosial yang lebih kompleks.
PA Magetan pun menegaskan kembali pentingnya kedewasaan dan kesiapan mental sebelum pernikahan dilakukan. Namun, data yang ada justru menantang semua pihak—keluarga, sekolah, masyarakat, hingga pemerintah daerah—untuk bertanya lebih jauh: sejauh mana upaya pencegahan pernikahan anak benar-benar menyentuh akar persoalan. [fiq/but]






