Probolinggo (beritajatim.com) – Setelah sempat mandek dan menuai keluhan, Jaminan Hari Tua (JHT) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo akhirnya dapat dicairkan.
Namun pencairan tersebut bukan tanpa risiko. Peserta harus rela kehilangan sebagian hak perlindungan sosial yang melekat pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepastian itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan Komisi I DPRD Kota Probolinggo, yang menghadirkan perwakilan PPPK paruh waktu dari sejumlah perangkat daerah serta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan–Probolinggo.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Nurhadi Wijayanto, mengungkapkan bahwa pencairan JHT hanya bisa dilakukan jika peserta menghentikan sementara kepesertaan, yang secara otomatis memutus perlindungan selama periode tersebut.
“Jika pada Januari ini peserta mengalami risiko kecelakaan kerja, maka itu tidak akan ditanggung,” kata Nurhadi.
Tak hanya itu, peserta juga harus siap kehilangan manfaat jangka panjang, termasuk program beasiswa pendidikan anak. Bagi peserta dengan masa kepesertaan tiga tahun, potensi beasiswa hingga Rp174 juta akan gugur jika JHT dicairkan.
“Kalau terjadi meninggal dunia, seharusnya anak mendapat bantuan beasiswa sampai perguruan tinggi negeri. Itu tidak akan didapatkan,” ujarnya.
Konsekuensi serupa berlaku bagi peserta dengan masa kepesertaan satu tahun. Hak mengakses program perumahan KPR dengan plafon maksimal Rp500 juta juga otomatis hilang apabila JHT dicairkan.
Menurut Nurhadi, selama Januari 2025 peserta harus berhenti terlebih dahulu dari kepesertaan. Pendaftaran ulang baru dapat dilakukan mulai Februari, dengan status kepesertaan kembali dari awal.
“Jeda waktunya satu bulan, tapi hitungannya mulai nol lagi. Nilai JHT PPPK paruh waktu ini beragam, ada yang sekitar Rp7 juta dan lainnya. Dari kami sebenarnya menyarankan kepesertaan tetap dilanjutkan,” jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan memastikan data kepesertaan tetap aman dan tersimpan, termasuk jika suatu saat terjadi perubahan skema perlindungan.
Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Probolinggo menegaskan tidak ada paksaan dalam pencairan JHT. Anggota Komisi I, Sibro Malisi, menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan masing-masing PPPK paruh waktu.
“Ini pilihan pribadi. Dicairkan boleh, tidak dicairkan juga silakan. Tapi konsekuensinya harus dipahami,” ujarnya.
RDP tersebut sekaligus menandai bahwa solusi pencairan JHT PPPK paruh waktu memang tersedia, namun dibayar dengan pengurangan hak perlindungan sosial yang selama ini menjadi tujuan utama program jaminan ketenagakerjaan. (ada/ted)






