Lumajang (beritajatim.com) – Awal tahun 2026 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur, telah melakukan pengukuhan jabatan kepada 41 aparatur sipil negara (ASN) dilingkungannya.
Hal ini menjadi bagian dari proses penataan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) perangkat daerah agar sesuai dengan peraturan bupati (Perbub) yang baru.
Sehingga, langkah tersebut digadang-gadang dapat memperkuat efektivitas kelembagaan dan percepatan pelayanan publik.
Sebanyak 41 ASN yang dikukuhkan itu terdiri dari dua Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 17 Pejabat Administrator, 15 Pejabat Pengawas, serta 7 Jabatan Fungsional dengan pengangkatan pertama.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, makna jabatan dalam birokrasi pemerintah bukan hanya sekedar simbol struktural.
Menurutnya, jabatan menjadi amanah besar yang dititipkan agar dapat dipertanggung jawabkan.
“Jabatan itu amanah, bukan hak. Jadi harus dijalankan dengan ikhlas dan penuh tanggung jawab. Pejabat harus hadir untuk melayani masyarakat, bukan malah dilayani,” terang Indah, Senin (12/1/2026).
Indah menyebut, proses perubahan nomenklatur dan penataan SOTK ini sekaligus menjadi momen yang ditegaskan agar ada transformasi kinerja di lingkungan Pemkab Lumajang.
Selain itu, pejabat yang telah dikukuhkan juga diminta agar bisa bisa gerak cepat menyesuaikan diri dengan program prioritas yang selaras dengan RPJMD dan visi-misi bupati maupun wakil bupati.
“Tentu inovasi juga harus hadir sesuai dengan kebutuhan masyarakat, karena birokrasi yang kuat adalah birokrasi yang mampu hadir dengan solusi,” ungkap Indah. (has/ted)






