Surabaya (beritajatim.com) – Pakar Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya Yovita Arie Mangesti menegaskan bahwa pengaturan kohabitasi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2023 tidak bertujuan mengkriminalisasi kehidupan privat warga negara. Aturan ini lahir sebagai upaya negara merespons nilai-nilai sosial yang berkembang dan hidup secara nyata di tengah masyarakat Indonesia saat ini.
Yovita memberikan penjelasan tersebut guna menanggapi polemik publik yang kerap mengaitkan isu kohabitasi dengan praktik nikah siri hingga poligami secara liar. Ia memastikan bahwa negara tidak secara sewenang-wenang mencampuri urusan pribadi melalui ketentuan hukum yang baru disahkan tersebut.
“Jangan dilihat seolah-olah negara ingin ikut campur terlalu jauh ke ranah privat. Yang perlu dipahami, KUHP baru ini mencoba membaca hukum yang hidup di dalam masyarakat,” ungkap Yovita di Surabaya, Jumat (9/1/2026).
Dalam konstruksi KUHP Nasional 2023, kohabitasi didefinisikan sebagai tindakan hidup bersama layaknya suami istri di luar ikatan perkawinan yang sah menurut hukum negara. Berbeda dengan regulasi lama, ketentuan ini kini ditempatkan secara khusus sebagai delik aduan yang memiliki batasan penegakan hukum yang sangat ketat.
Dekan Fakultas Hukum Untag Surabaya ini menjelaskan bahwa sifat delik aduan tersebut secara otomatis membatasi siapa saja yang berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada keberatan resmi dari pihak-pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan langsung dengan para pelaku.
“Ini bukan delik biasa, tetapi delik aduan. Artinya, tidak semua orang bisa melaporkan, hanya pihak-pihak tertentu seperti pasangan sah, orang tua, atau anak,” jelasnya untuk meluruskan kekhawatiran publik.
Yovita juga menyoroti keterkaitan aturan ini dengan fenomena nikah siri yang masih banyak ditemukan di berbagai wilayah Jawa Timur dan nasional. Menurutnya, tanpa adanya pencatatan resmi di mata negara, relasi tersebut berpotensi menimbulkan kerentanan perlindungan hukum di masa depan.
“Secara agama mungkin sah, tetapi ketika tidak dicatatkan, negara kesulitan memberikan perlindungan hukum, terutama bagi perempuan dan anak,” tegas akademisi hukum tersebut. Ketiadaan administrasi perkawinan membuat relasi suami istri yang tidak tercatat berisiko dikategorikan sebagai hidup bersama di luar perkawinan secara legal formal.
Namun, ia menekankan bahwa semangat yang diusung oleh KUHP Nasional bukan semata-mata berorientasi pada penghukuman atau pemidanaan belaka. Hukum pidana modern di Indonesia kini dirancang untuk menyeimbangkan berbagai kepentingan besar yang sering kali bersinggungan di ruang publik.
“Hukum pidana itu harus menyeimbangkan kepentingan individu, kepentingan masyarakat, dan kepentingan negara,” tutur Yovita mengenai filosofi hukum terbaru tersebut. Hal ini juga berlaku pada praktik poligami yang pelaksanaannya harus tetap tunduk pada koridor serta syarat hukum perkawinan yang berlaku.
Yovita merinci bahwa praktik poligami yang dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum dapat berujung pada persoalan pidana jika ada pihak keluarga yang merasa dirugikan. “Kalau poligami dilakukan tanpa memenuhi syarat hukum, lalu hidup bersama dengan perempuan lain, itu yang bisa masuk dalam isu kohabitasi,” jelasnya memberikan ilustrasi kasus.
Secara keseluruhan, pengaturan ini dianggap sebagai bukti pergeseran asas legalitas hukum pidana nasional ke arah yang lebih inklusif bagi kondisi sosiologis bangsa. KUHP Nasional tidak lagi hanya terpaku pada norma tertulis yang kaku, melainkan mulai mengakomodasi nilai-nilai moralitas yang dijunjung oleh masyarakat luas.
“KUHP baru ini cukup progresif karena mencoba meng-outreach kondisi sosial masyarakat Indonesia saat ini,” pungkas Yovita mengakhiri penjelasannya. Langkah progresif ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga marwah nilai sosial tanpa melanggar hak asasi individu secara berlebihan. [ipl/beq]






