Surabaya (beritajatim.com) – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur melayangkan peringatan keras terkait risiko kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar pada rokok. Dalam audiensi strategis dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) di Jakarta, Rabu (7/1/2026), Kadin Jatim menilai regulasi tersebut berpotensi melumpuhkan ekosistem Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional.
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua Umum Kadin Jatim, Adik Dwi Putranto, diterima langsung oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Kemenko PMK, Sukadiono. Fokus utama pertemuan ini adalah mengkritisi implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 431 terkait batas maksimal kadar nikotin dan tar.
Adik Dwi Putranto menegaskan bahwa Jawa Timur adalah jantung industri rokok nasional dengan sekitar 670 pabrik legal yang menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Standarisasi baru ini dikhawatirkan memaksa pabrikan menetapkan ulang standar mutu dan mengubah mesin produksi secara masif.
“Pengaturan baru ini bisa mendistorsi proses produksi. Ini bukan proses singkat dan bisa menghentikan operasional cukup lama, yang ujungnya berisiko pada pengurangan kapasitas hingga Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” ujar Adik.
Sorotan tajam juga diarahkan pada dampak di sektor hulu. Karakter tembakau lokal Jawa Timur secara alami memiliki kadar nikotin tinggi. Jika standar dipaksakan mengikuti rokok putih global (di bawah 1 mg), maka tembakau petani lokal terancam tidak terserap dan industri akan beralih ke tembakau impor.
Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) disebut sebagai pihak yang paling rentan. Sebagai industri padat karya yang didominasi tenaga kerja perempuan, SKT sangat bergantung pada bahan baku lokal dengan kadar tar dan nikotin yang khas.
Kadin Jatim juga memperingatkan bahwa hilangnya profil rasa kretek asli akibat regulasi ini justru akan membuka celah bagi rokok ilegal. Jika produk legal kehilangan karakteristiknya, konsumen dikhawatirkan beralih ke produk ilegal yang tidak terpantau regulasi, sehingga menekan penerimaan negara dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sebagai solusi, Kadin Jawa Timur menyampaikan beberapa poin masukan kepada Kemenko PMK:
* Diferensiasi Standar: Kadar nikotin dan tar tidak boleh diseragamkan dengan rokok putih global guna melindungi varietas tembakau lokal.
* Perlindungan SKT: Memberikan pendekatan regulasi khusus bagi industri SKT sebagai warisan budaya (heritage) dan penyerap tenaga kerja masif.
* Masa Transisi: Jika pembatasan tetap diterapkan, diperlukan masa transisi selama 2 hingga 5 tahun agar petani dan industri bisa beradaptasi.
* Koordinasi Lintas Sektoral: Mendorong harmonisasi antara kebijakan kesehatan dengan perlindungan tenaga kerja dan stabilitas ekonomi daerah.
Kadin Jatim meyakini bahwa perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seiringan dengan ketahanan ekonomi daerah agar tidak memicu dampak sosial-ekonomi yang lebih luas.[rea]






