Ponorogo (beritajatim.com) – Banjir yang merendam ratusan hektar sawah di Ponorogo beberapa waktu lalu tidak serta-merta berujung pada pencairan klaim asuransi bagi seluruh petani terdampak. Dari total 528 hektare lahan pertanian yang terendam, hanya 108 hektare sawah yang akhirnya memenuhi syarat untuk mengajukan klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
“Hanya 108 hektare yang memenuhi syarat pengajuan klaim asuransi,” kata Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan (Dispertahankan) Ponorogo, Tamar Mahara, Rabu (7/1/2026).
Tamar mengungkapkan keterbatasan hanya 108 hektare sawah itu, bukan tanpa sebab. Dia menjelaskan bahwa klaim AUTP hanya dapat diajukan oleh petani yang sejak awal terdaftar sebagai peserta program asuransi pertanian tersebut.
“Untuk bisa memperoleh klaim AUTP, petani harus mengikuti program tersebut dan membayar premi per hektare. Premi itu sebagian besar didanai pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten,” jelasnya.
Tak hanya soal kepesertaan, tingkat kerusakan tanaman juga menjadi penentu. Tamar menegaskan, lahan sawah yang diajukan klaim harus mengalami kerusakan minimal 75 persen akibat banjir.
“Jika memenuhi syarat, petani akan menerima AUTP sekitar 6 juta rupiah per hektare dari PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), dan itu diberikan dalam bentuk uang tunai,” katanya.
Data Dispertahankan Ponorogo menunjukkan, sebenarnya terdapat 215 hektare sawah terdampak banjir yang tercatat sebagai peserta AUTP. Namun, setelah melalui proses verifikasi lapangan, hanya 108 hektar yang dinyatakan memenuhi ketentuan klaim.
“Proses klaim membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan karena ada verifikasi lapangan dari pihak Jasindo,” ungkapnya.
Sementara itu, petani di atas 107 hektare lahan lainnya harus menerima kenyataan pahit. Meski sawah mereka terendam dan tanaman mati, lahan tersebut tidak tercakup dalam program asuransi pertanian. Pemerintah daerah pun menyiapkan opsi bantuan lain untuk menekan kerugian petani.
“Kami mengupayakan agar petani yang tanamannya terendam banjir dan mati bisa mendapatkan bantuan cadangan benih dari pemerintah,” lanjut Tamar.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kepesertaan AUTP di tengah meningkatnya risiko gagal panen akibat cuaca ekstrem. Di sisi lain, banjir juga membuka fakta bahwa perlindungan petani belum sepenuhnya merata, terutama bagi mereka yang belum masuk dalam skema asuransi pertanian. (end/ian)






