Sampang (beritajatim.com) – Ratusan warga dan nelayan di Desa Banyuates, Kabupaten Sampang, menggelar aksi demonstrasi menolak pembangunan pasar ikan sebagai bentuk protes atas belum cairnya dana ganti rugi rumpon senilai Rp6 miliar pada Sabtu (3/1/2026).
Dana tersebut merupakan kompensasi atas dampak kegiatan seismik perusahaan Minyak dan Gas (Migas) asal Malaysia yang beroperasi di wilayah laut utara Sampang namun hingga kini belum diterima oleh para nelayan.
Massa yang mengatasnamakan Persatuan Nelayan Pantura Madura (PNPM) tersebut menegaskan bahwa segala bentuk kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) harus dihentikan.
Mereka menilai pembangunan pasar ikan tersebut tidak tepat sasaran selama hak utama para nelayan berupa ganti rugi rumpon masih tertahan.
Faris, salah satu orator aksi PNPM, menyatakan kekecewaannya terhadap keterlambatan pembayaran yang telah merugikan mata pencaharian warga lokal. Ia mendesak agar perusahaan dan pihak terkait segera menuntaskan kewajiban finansial mereka sebelum melanjutkan proyek fisik di wilayah tersebut.
“Sebelum ganti rugi rumpon dibayarkan kepada nelayan Banyuates maka semua bentuk kgiatan CSR tidak boleh dilaksanakan alias jangan dikerjakan,” kata Faris dalam orasinya di depan lokasi pembangunan.
Selain melakukan aksi turun ke jalan, Faris mengungkapkan bahwa pihaknya telah membawa kasus dugaan korupsi dana ganti rugi rumpon ini ke jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polda Jawa Timur untuk mengusut adanya potensi penyelewengan dana oleh oknum-oknum tertentu.
Pihak nelayan meminta kepolisian bertindak tegas dalam mengusut aliran dana tersebut. Mereka berharap penegakan hukum dapat memberikan kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas mandeknya pembayaran kompensasi senilai miliaran rupiah tersebut.
“Saya minta kepada kepolisian Jawa Timur untuk segera menetapkan tersangka, sebab hak nelayan diduga dikorupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” teriak Faris di hadapan barisan pengamanan polisi.
Menanggapi tuntutan massa, Kapolres Sampang, AKBP Hartono, memberikan penjelasan langsung di lokasi aksi. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak memiliki kewenangan dalam menentukan teknis pembayaran ganti rugi, melainkan hanya bertugas sebagai fasilitator komunikasi antara warga dan pemerintah daerah.
AKBP Hartono menyebutkan bahwa pihaknya telah berupaya menjembatani pertemuan antara perwakilan nelayan dengan Bupati Sampang guna mencari titik temu. Namun, hasil dari pertemuan tersebut sepenuhnya menjadi ranah kebijakan eksekutif dan perusahaan migas terkait.
“Ini bukan kewenangan saya, tetapi sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan para tokoh agar disampaikan ke perusahaan jadi kami sudah memfasilitasi dua kali pertemuan setelah ketemu yang dibicarakan kami tidak tau,” jelas AKBP Hartono kepada para pendemo.
Penjelasan dari pihak kepolisian tersebut rupanya belum meredam amarah massa yang merasa aspirasinya masih menggantung. Nelayan Banyuates merasa pertemuan-pertemuan yang difasilitasi sebelumnya tidak membuahkan hasil konkret terkait kepastian tanggal pencairan dana.
Massa akhirnya memberikan ancaman keras untuk melakukan tindakan sepihak jika tuntutan mereka tetap diabaikan. Mereka berencana menutup paksa seluruh aktivitas pembangunan pasar ikan di Desa Banyuates hingga dana ganti rugi rumpon benar-benar sampai ke tangan para nelayan yang berhak. [sar/ian]






