Banyuwangi (beritajatim.com) – Polresta Banyuwangi mencatat kenaikan signifikan pengungkapan kasus narkoba sebesar 30 persen sepanjang tahun 2025, dengan total 158 kasus yang berhasil ditangani di wilayah Bumi Blambangan.
Peningkatan angka pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi generasi muda di Banyuwangi dari ancaman zat adiktif.
Berdasarkan data resmi Satresnarkoba Polresta Banyuwangi yang dirilis saat Konferensi Pers Akhir Tahun, jumlah kasus meningkat tajam dari 117 kasus pada tahun 2024 menjadi 158 kasus di penghujung 2025.
Lonjakan ini berbanding lurus dengan jumlah tersangka yang diamankan. Pihak kepolisian mencatat kenaikan jumlah tersangka sebesar 49 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini diikuti dengan lonjakan jumlah tersangka sebesar 49 persen, dari 128 tersangka di tahun 2024 menjadi 191 tersangka di 2025,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rama Samtama Putra, S.I.K. M.Si., M.H., Jumat, (2/1/2026).
Dari total 158 kasus yang terselesaikan, mayoritas didominasi oleh tindak pidana narkotika seperti peredaran sabu dan ganja sebanyak 145 kasus. Sementara itu, 13 kasus lainnya berkaitan dengan peredaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya).
Profil tersangka yang diringkus sepanjang tahun ini didominasi oleh laki-laki sebanyak 175 orang, sedangkan tersangka perempuan tercatat sebanyak 16 orang.
Secara peran, kepolisian mengidentifikasi bahwa sebagian besar dari mereka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pengedar.
“Mayoritas tersangka adalah pengedar yang tercatat 186 orang dan 5 orang pengguna,” kata Kombes Pol Rama.
Dalam operasi pemberantasan selama setahun penuh, Satresnarkoba Polresta Banyuwangi menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar, yakni sabu seberat 7,964 kilogram dan ganja seberat 397,86 gram.
Petugas juga mengamankan ribuan butir pil ekstasi sebanyak 4.893,5 butir. Jumlah ini belum termasuk penyitaan Okerbaya (Daftar G) yang mencapai angka fantastis sebanyak 208.257 butir.
Selain zat terlarang, polisi menyita berbagai aset dan alat pendukung peredaran narkoba sebagai barang bukti tambahan untuk memperkuat penyidikan.
“Untuk barang bukti lain seperti 218 unit Hp, Uang tunai Rp, 26.714.000, ATM 26 buah, kendaraan roda dua 53 unit, timbangan elektrik 91 buah, plastik klip 194 bandel dan 6 buah alat hisap,” jelasnya.
Kapolresta menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus yang masif ini tidak lepas dari sinergi antara kepolisian dan masyarakat yang semakin proaktif melapor.
Warga memanfaatkan kanal komunikasi resmi seperti Layanan 110 dan program “Wadul Kapolresta” untuk memberikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami tidak memberi ruang bagi para peredaran narkotika di Banyuwangi,” pungkas Kombes Pol. Rama. [tar/ian]






