Gresik (beritajatim.com) – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik menangkap pelaku penganiayaan berinisial MMT, seorang mahasiswa yang juga berprofesi sebagai bank keliling. Pelaku ditangkap setelah terbukti menganiaya Pujiana (40), warga Jalan Kapten Darmosugondo, Kabupaten Gresik, yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
MMT diketahui berasal dari Kelurahan Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Ia diamankan petugas di tempat tinggalnya di Perum Bumi Cermai Apsari, Desa Ngabetan, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka pada jari tangan kiri yang bengkok serta memar di bagian tangan.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Sabtu (27/12/2025). Kejadian bermula saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih utang kepada suami korban. Namun korban menjelaskan bahwa suaminya masih bekerja dan belum pulang.
Pelaku justru marah-marah di hadapan korban dengan dalih pembayaran utang dianggap sengaja diulur-ulur. Karena tidak mendapatkan pembayaran, pelaku kemudian merekam video menggunakan ponselnya di dalam rumah korban dan mengancam akan memviralkan rekaman tersebut dengan alasan korban dianggap gagal membayar.
Saat pelaku masih merekam, korban berusaha mengambil ponsel milik pelaku. Namun pelaku justru meremas jari tangan kiri korban hingga mengalami bengkok dan memar. Ketika korban berniat melaporkan kejadian tersebut ke ketua RT, pelaku kembali melakukan kekerasan dengan menarik tas korban hingga putus, lalu memiting korban.
Mendengar kegaduhan, ibu korban berusaha melerai menggunakan sapu lantai. Namun pelaku yang sudah emosi justru mendorong ibu korban dari lantai atas hingga terjatuh.
Tidak terima atas tindakan penganiayaan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Gresik.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka jari tangan kiri dan memar.
“Pelaku kami amankan di tempat kontrakannya Perum Bhumi Cermai Apsari Gresik. Selain itu, turut disita juga sejumlah barang bukti di antaranya satu buah ponsel, jaket, nota pembayaran angsuran, dan satu unit motor Honda Beat Street L 2634 HH,” ujar Arya Widjaya, Senin (29/12/2025).
Setelah menjalani pemeriksaan intensif dengan melibatkan saksi-saksi serta pengamanan barang bukti, pelaku MMT resmi ditahan di Polres Gresik. Ia pun harus merayakan pergantian tahun di balik jeruji besi. [dny/beq]






