Surabaya (beritajatim.com) — Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) secara resmi menjatuhkan sanksi Drop Out (DO) kepada mahasiswanya, Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan yang dikenal dengan nama alias Resbob.
Rektor UWKS, Rr. Nugrahini Susantinah Wisnujati, dalam pernyataan yang diunggah di media sosial resmi UWKS, menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil menyusul viralnya sebuah video siaran langsung di media sosial yang memperlihatkan Resbob mengeluarkan pernyataan bernada penghinaan terhadap pendukung Persib Bandung, kelompok suporter Viking, serta masyarakat Sunda.
Sanksi tegas tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UWKS Nomor 324 Tahun 2025, yang ditetapkan setelah pihak kampus melakukan pemeriksaan internal dan meminta keterangan dari berbagai pihak terkait. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa sanksi DO mulai berlaku efektif pada Minggu, 14 Desember 2025.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan kepada publik, pihak UWK Surabaya menegaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara tergesa-gesa. Kampus merujuk pada Peraturan Rektor UWKS Nomor 170 Tahun 2023 tentang Kode Etik dan Tata Pergaulan Mahasiswa, hasil kajian Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa, serta keputusan bersama dalam rapat rektorat.
“Sejak ditetapkannya keputusan ini, yang bersangkutan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa UWKS dan dengan demikian kehilangan seluruh hak dan kewajiban sebagai mahasiswa,” demikian pernyataan resmi dari pihak universitas.
Kasus ini bermula ketika Resbob melakukan siaran langsung (live) di salah satu platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, ia melontarkan pernyataan yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan pelecehan terhadap kelompok tertentu, khususnya suporter Persib Bandung, Viking, dan masyarakat Sunda.
Video tersebut dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi keras dari warganet, komunitas suporter, hingga tokoh masyarakat. Gelombang kecaman yang terus membesar akhirnya berujung pada langkah hukum.
Resbob dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 12 Desember 2025, oleh pihak yang merasa dirugikan atas pernyataannya. Laporan tersebut menambah panjang konsekuensi hukum dan sosial yang harus dihadapi oleh yang bersangkutan.
Sebelum keputusan DO diumumkan, Resbob sempat menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video klarifikasi yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut, ia mengaku tidak berada dalam kondisi sadar saat melakukan siaran langsung.
Resbob menyebut bahwa dirinya sedang mengemudi dan berada di bawah pengaruh alkohol ketika pernyataan itu terlontar. Ia juga mengklaim tidak mengingat sama sekali ucapan yang keluar dari mulutnya saat live berlangsung.
“Ketidaksadaran menjadikan kecelakaan dalam ucapan saya. Sampai sekarang saya benar-benar tidak ingat bahwa mulut saya mengucapkan hal tersebut,” tulis Resbob dalam klarifikasinya.
Ia menutup pernyataan tersebut dengan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang merasa tersinggung dan dirugikan, serta mengakui bahwa peristiwa ini menjadi pelajaran besar dalam perjalanan hidupnya. (fyi/but)





