Ponorogo (beritajatim.com) – Somasi yang dilayangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Ponorogo kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) hingga saat ini belum mendapatkan respons. Somasi itu menyoroti kebijakan mutasi Kepala SMK Negeri 1 Ponorogo atas nama Katenan, yang dinilai menyalahi aturan penugasan kepala sekolah dan kewajiban penggunaan sistem digital.
Meski tenggat waktu respons telah lewat pada Rabu (10/12/2025) pukul 24.00 WIB, LKBH PGRI Ponorogo memilih tidak langsung menggelar aksi unjuk rasa. Mereka masih menunggu sinyal positif dari Gubernur, sembari melakukan koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.
“Kita memang beri tenggat waktu akan melakukan aksi sebelum 7 hari. Aksi itu tidak serta tenggat waktu habis. Tetapi beri waktu dulu, barang kali ada sinyal positif. Jika sinyal positif tidak ada respon lagi, ya akan aksi,” kata Ketua LKBH PGRI Ponorogo, Tohari, Jumat (12/12/2025).
Tohari menjelaskan bahwa saat ini persoalan utama yang disoroti bukan hanya masa penugasan. LKBH PGRI lebih fokus pada aspek prinsipil, yakni kewajiban penggunaan sistem digital Integrated Mutasi (I-Mut) dalam setiap perpindahan jabatan.
Sistem I-Mut merupakan platform resmi yang diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Melalui sistem ini, seluruh proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) pendidik wajib diverifikasi secara digital dan terekam transparan. Tohari menegaskan, sistem I-Mut tidak bisa dikesampingkan karena merupakan instrumen legal yang menjamin setiap mutasi berjalan sesuai regulasi.
“Kami akan melakukan pelacakan di layanan I-Mut. Mutasi kepala sekolah tidak bisa dilakukan begitu saja,” tegasnya.
Menurut Thohari, mutasi yang tidak tercatat dalam alur I-Mut akan menimbulkan banyak pertanyaan. Sistem ini menjadi bukti administrasi digital yang sah yang menunjukkan bahwa proses mutasi telah diverifikasi dan disetujui sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, LKBH PGRI telah melayangkan somasi kepada Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, pada 2 Desember 2025. Somasi itu menilai proses mutasi Katenan tidak sesuai dengan ketentuan masa minimal penugasan yang telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Jika hingga batas akhir tidak ada jawaban maupun penyelesaian yang memuaskan, LKBH PGRI Ponorogo menyatakan kesiapan mengambil langkah lanjutan. Dua opsi kini tengah disiapkan, yakni show of force berupa aksi unjuk rasa atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). LKBH menekankan, dengan kian transparannya sistem kepegawaian berbasis digital, mutasi jabatan tidak lagi bisa dilakukan secara manual, tergesa-gesa, atau tanpa dokumentasi elektronik yang legal. [end/beq]






