Jombang (beritajatim.com) – Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng Jombang, kembali mengambil peran penting dalam merespons isu-isu global dengan menghadirkan perspektif fikih terhadap masalah lingkungan.
Gelaran Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) 2025 yang diselenggarakan pada Rabu-Kamis, 10-11 Desember 2025, menghadirkan berbagai topik strategis yang tidak hanya membahas kajian ilmiah, tetapi juga memberikan solusi implementatif yang sesuai dengan ajaran Islam.
Dalam forum ini, empat isu lingkungan utama diangkat untuk dikaji dalam ruang Bahtsul Masail, dengan tujuan merumuskan rekomendasi hukum yang progresif.
Menurut Dr. Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, Direktur M2 Ma’had Aly Hasyim Asy’ari dan Ketua Panitia MUTUN 2025, forum ini diharapkan dapat memberikan arah baru dalam pengembangan fikih lingkungan yang lebih relevan dengan tantangan zaman.
“Isu pertama yang menjadi pembahasan utama adalah hilirisasi sumber daya alam, yang meskipun dianggap sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional, sering kali menimbulkan dampak ekologis yang besar,” ujar Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah, Kamis (11/12/2025).
Forum ini, lanjutnya, akan mengeksplorasi bagaimana fikih memandang kebijakan hilirisasi yang tidak hanya bertujuan untuk mempercepat ekonomi, tetapi juga memperhitungkan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Isu kedua adalah UU Cipta Kerja, yang telah menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat karena dianggap melemahkan perlindungan terhadap lingkungan hidup. Dalam diskusi ini, para santri dan ahli fikih akan mengulas bagaimana pandangan hukum Islam terhadap regulasi yang meminimalkan peran publik dalam menjaga kelestarian alam.
Ahmad ‘Ubaydi Hasbillah melanjutkan bahwa topik Green Wakaf menjadi isu ketiga yang dibahas dalam forum ini, dengan fokus pada relevansi wakaf dalam konservasi alam, seperti pengelolaan tanah untuk pelestarian satwa liar.
“Para peserta akan mengkaji lebih dalam apakah wakaf untuk tujuan konservasi, seperti untuk pelestarian badak, sah secara syariat, dan bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan tanah wakaf untuk tujuan ekologis yang lebih luas,” urainya.
Isu terakhir yang diangkat adalah Hifdzul Bi’ah atau upaya menjaga lingkungan sebagai bagian dari tujuan pokok syariat Islam. Diskusi ini akan menggali lebih dalam tentang apakah menjaga lingkungan bisa dianggap sebagai kebutuhan primer (dharuriyyah) yang mendesak perhatian serius dari negara, sebagaimana diungkapkan oleh Yusuf Al-Qardhawi.
Melalui keempat isu tersebut, Muktamar Turats Nabawi di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Tebuireng berusaha memberikan solusi konkret berbasis fikih yang tidak hanya relevan dengan ajaran Islam, tetapi juga aplikatif dalam mengatasi tantangan lingkungan yang terus berkembang di dunia modern ini.
“Dengan pendekatan yang progresif, forum ini bertujuan untuk membentuk arah baru dalam pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Ketua Panitia MUTUN 2025 ini. [suf]






