Jakarta (beritajatim.com) – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengeluarkan dokumen bantahan keras terhadap tuduhan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi, sekaligus menepis isu ancaman pembubaran PBNU yang disebut sebagai narasi menyesatkan. PBNU menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang mencuat itu prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku, terutama karena audit yang menjadi dasar dugaan belum rampung.
Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan tersebut belum selesai. PBNU menyebut dokumen yang beredar tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil kesimpulan apalagi keputusan strategis.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen yang belum final adalah tindakan keliru.
“Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” kata Najib yang dikutip dalam laporan tersebut.
Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, turut mempertegas posisi organisasi. Ia menyebut bahwa dokumen audit yang beredar masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun aturan organisasi.
“Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” tegas Sumantri sebagaimana tertulis dalam analisis bantahan tersebut.
Terkait bocoran hasil audit di media online, diketahui adanya percakapan pesan dari auditor kepada Sumantri Suwarno. Pesan tersebut mengindikasikan bahwa draf progress audit yang beredar sudah diketik ulang atau direproduksi dengan penambahan narasi yang seolah-olah merupakan temuan resmi auditor.
“Ga tau siapa yg mereproduksinya dan disampaikan ke salah satu media online. Alhamdulillah saya blm menerbitkan audit report krna audit belum selesai, dan tidak ada kop surat KAP saya di setiap komunikasi yg saya sampaikan ke pemberi kerja. Jd pengaitan hasil audit kita di pemberitaan ga berdasar sama sekali,” demikian bunyi pesan itu.
Auditor bahkan telah mengabarkan kepada Bendahara Umum PBNU tentang berita yang beredar di media sudah tidak sesuai dan tak berdasar. Pihaknya juga telah mengirim pesan akan menerbitkan surat pengunduran diri dari perikatan audit umum.
Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H. Maming, saat masih menjabat sebagai bendahara umum. PBNU sendiri, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut.
“PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” jelasnya dalam dokumen bantahan.
Secara hukum, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya. Hingga kini, tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkrah dari pidana asal, unsur tindak pidana asal (predicate crime) tetap harus ada.
Faktanya, vonis yang dijatuhkan terhadap Maming hanyalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.
Analisis PBNU juga membandingkan kasus Maming dengan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Nurhadi divonis dalam dua perkara: suap dan gratifikasi, serta TPPU. Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa tanpa proses hukum dan pembuktian tersendiri, tuduhan TPPU tidak dapat dilekatkan pada siapa pun, termasuk organisasi sebesar PBNU.
Sementara, isu pembubaran PBNU dinilai sebagai narasi menyesatkan yang tidak berdasar hukum. Dokumen bantahan menegaskan bahwa mekanisme pembubaran ormas diatur sangat ketat dalam UU Nomor 16 Tahun 2017. Prosesnya meliputi peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
Pelanggaran tata kelola keuangan bukanlah kategori pelanggaran yang dapat berujung pada pembubaran ormas sesuai undang-undang.
Najib Azca menegaskan bahwa isu pembubaran NU dilihat sebagai bentuk tekanan politik yang berlebihan. Dalam dokumen bantahan harian PBNU, narasi itu dilihat sebagai upaya menakut-nakuti Syuriyah PBNU untuk mendorong pemakzulan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf.
“Ini manuver politik yang memanfaatkan ketidaktahuan publik,” imbuh Najib. [beq]






