Jakarta (beritajatim.com) – Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyambut baik kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas.
“Atas nama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), kami menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, yang bertugas di daerah tertinggal. Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengorbanan para tenaga kesehatan yang melayani masyarakat di wilayah dengan akses terbatas,” ujar Ketua Pengurus Pusat IDAI, DR. Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Meski demikian, Piprim menegaskan ada sejumlah hal yang perlu diperjelas dan disempurnakan agar kebijakan tersebut efektif dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah diminta menjelaskan apakah tunjangan ini berlaku bagi dokter yang menjalani penugasan sementara, seperti melalui program Nusantara Sehat atau Program Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS), atau juga untuk mereka yang menetap secara permanen. Jika hanya berlaku jangka pendek, ia mendorong adanya insentif tambahan bagi dokter yang mengabdi jangka panjang demi keberlanjutan layanan kesehatan.
Kedua, IDAI menekankan agar tunjangan diberikan secara utuh tanpa potongan apa pun dan memiliki dasar hukum yang kuat. Menurut Piprim, dokter spesialis di daerah terpencil telah menghadapi tantangan berat sehingga hak-hak mereka harus dilindungi penuh agar semangat pengabdian tetap terjaga.
Ketiga, pemerintah daerah diminta memastikan penyediaan tempat tinggal yang layak bagi para dokter. Standar minimal mencakup akses listrik, air bersih, dan konektivitas internet yang memadai, seperti yang telah diterapkan di daerah perbatasan maupun daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Keempat, ia mengingatkan bahwa tunjangan finansial tidak akan cukup tanpa dukungan infrastruktur kesehatan. Rumah sakit atau puskesmas di daerah tertinggal harus memiliki peralatan medis esensial, obat-obatan, dan alat diagnostik yang memadai agar dokter spesialis dapat menjalankan tugas secara optimal.
“IDAI siap bekerjasama dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara efektif. Kami mendorong evaluasi berkala untuk menyesuaikan kebijakan dengan realitas dan kebutuhan di lapangan,” tutur Piprim.
Ia menambahkan, dengan dukungan penuh pemerintah, dokter spesialis, termasuk dokter spesialis anak, akan semakin termotivasi untuk bertugas di daerah tertinggal, sehingga kesenjangan layanan kesehatan anak dan masyarakat di seluruh Indonesia bisa berkurang. [beq]






