Sumenep (beritajatim.com) – Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Kabupaten Sumenep mengingatkan bahaya ‘drop out’ (DO) minum obat bagi para pasien penderita tuberkulosis (TBC).
“Pengobatan TBC ini memang harus kontinyu. Selama 6 bulan, pasien harus minum obat tanpa terputus. Kalau putus tengah jalan atau DO, ini bisa menimbulkan resisten obat,” kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Kabupaten Sumenep, Achmad Syamsuri, Kamis (20/11/2025).
Karena itu, lanjutnya, pihaknya menunjuk penanggung jawab minum obat (PMO) pasien TBC. Biasanya PMO diserahkan pada salah satu anggota keluarga pasien. Apabila keluarga tidak sanggup, maka yang bertugas sebagai PMO adalah kader yang telah direkrut dan ditugaskan membantu menuntaskan TBC.
Kader tersebut bisa tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas, atau masyarakat umum yang direkrut Yayasan Bhanu Yasa Sejahtera (YABHYSA), mitra Dinas Kesehatan untuk penuntasan kasus TBC.
“Kalau pasien DO minum obat, maka ini tidak bisa langsung melanjutkan minum obatnya yang terjeda. Pasien harus diperiksa ulang. Bahkan harus dirontgen. Kalau terbukti resisten, maka pengobatannya lebih lama. Bisa 9 bulan,” terangnya.
Berdasarkan data, jumlah penderita TBC di Sumenep pada 2023 tercatat sebanyak 2.556 kasus, kemudian 2024 naik menjadi 2.589 kasus, dan hingga akhir Oktober 2025 turun menjadi 2.294 kasus.
Untuk angka kematian akibat TBC di Sumenep sejak Januari hingga November 2025 tercatat sebanyak 53 kasus. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencatat 130 kematian, dan pada 2023 sebanyak 113 kasus kematian. (tem/ian)






