Malang (beritajatim.com) – Di bawah temaram cahaya lampu kuning, tangan Farizky Aulia Rahman begitu cekatan. Mengambil gelas, mengisinya dengan es batu, lalu membuat racikan minuman berbasis kopi. Sesekali, mesin kopi mendesis. Suaranya padu dengan alunan musik di salah satu kafe ternama di Kota Malang.
Sore itu, Kiki, sapaan akrab Farizky, sedang dapat pesanan Butterscotch Sea Salt Latte dari salah pengunjung. Dia kerjakan pesanan itu tahap demi tahap. Sempurna. Tak satupun yang terlewat. Hingga minuman siap dinikmati sembari melewati senja yang hangat.
Di sudut lain kota, Zafran (bukan nama sebenarnya) melakukan hal yang serupa, nyaris mirip tapi tak sama persis. Lampu di tempat Zafran bekerja lebih kontras, ruangannya tak sebesar meja bar Kiki. Dari cara berpakaian pelanggan, samar-samar memperlihatkan kelas mereka.
Kiki dan Zafran, dua anak muda yang tengah bergelut dengan profesi sebagai barista kopi. Saat ini, barista jadi profesi yang tengah moncer. Itu sejalur dengan menjamurnya kedai kopi di tengah hiruk pikuk kota yang terkenal karena udara dinginnya.
Meski profesi sama, nyatanya nasib keduanya berbeda. Sama-sama dapat imbalan atas skill meracik kopi, senyum Kiki mungkin bisa lebih lepas. Ini bukan soal besaran upah yang didapat, tapi soal jaminan finansial ketika mereka mengalami hal yang tak diharapkan suatu saat nanti.
Perbedaan itu ada di susunan nomor pada secarik kertas berukuran 8,5×5,3 cm. Kertas tersebut adalah Kartu Tanda Kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).
Kiki punya kartu itu, didaftarkan oleh tempat kerjanya. Namun, tidak dengan Zafran. Bagi Kiki, kartu itu adalah jaring pengaman. Sedangkan buat Zafran, ketiadaannya adalah kekhawatiran yang harus selalu ia teguk bersama sisa-sisa kopi di akhir shift-nya.
Kisah mereka adalah potret dari puluhan ribu pekerja informal di Kota Malang. Mereka adalah para barista, pekerja kafe, seniman lepas (freelancer), dan kadang pedagang kecil yang menopang citra kreatif kota ini. Namun, seringkali sebagian dari mereka justru terlempar dari sistem perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan.
“Amit-Amit, Semoga Selamat,” kata Zafran. Bagi pemuda telah bekerja lebih dari setahun di kafenya yang sekarang, risiko kerja adalah teman sehari-hari.
“Di dunia FnB (Food and Beverage) seperti ini, kecelakaan ringan itu sering terjadi. Kena pisau, luka panas dari air atau steam wand, itu biasa,” tutur Zafran saat ditemui di sela-sela kesibukannya pada Senin (17/11/2025).
Namun, yang ia takutkan adalah kecelakaan yang lebih besar. Ia teringat kisah rekan kerjanya di tempat lama yang jatuh dari motor dalam perjalanan menuju tempat kerja.
“Waktu itu dia langsung diberi uang oleh owner untuk segera ke UGD. Tapi itu kan asas kekeluargaan. Bagaimana kalau kejadiannya lebih parah? Bagaimana kalau owner sedang tidak punya uang?” tanyanya retoris.
Zafran dan rekan-rekannya bukannya diam. Ia pernah menanyakan soal BPJS Ketenagakerjaan kepada manajemenm kafe. “Jawabannya masih dalam pengajuan ke owner,” katanya, menirukan ucapan klasik yang sering ia dengar.
Ia memiliki hipotesis sendiri mengapa banyak kafe di Malang, bahkan yang namanya tersohor, absen mendaftarkan pekerjanya.
“Kebanyakan kafe di Malang itu mungkin belum berbentuk PT (Perseroan Terbatas), ya. Jadi belum ada pengawasan langsung dari Kementerian (Kementerian Tenaga Kerja). Asas kekeluargaan tadi masih sangat kental,” jelasnya.

Sistem kekeluargaan ini menempatkan pekerja dalam posisi yang sangat rentan. Perlindungan bergantung penuh pada kebaikan hati pemilik usaha, bukan pada hak yang diatur oleh negara.
“Ya, kita cuma bisa berdoa supaya diberi keselamatan. Tapi ada juga kekhawatiran kalau, amit-amit naudzubillahmindzalik, ada apa-apa pas kita kerja dan belum ter-cover,” lirihnya.
Ketenangan Bekerja dan Tabungan Terpaksa
Kekhawatiran yang sama pernah dirasakan Kiki. Sebagai perantau, ia sadar betul rapuhnya hidup di kota orang tanpa jaring pengaman. Bedanya, nasib Kiki berubah.
“Saya baru dapat tunjangan BPJS setelah naik jabatan sebagai barista fulltime. Waktu pertama masuk, ya sama saja, tidak dapat,” ungkap Kiki di tempat terpisah saat ditemui beritajatim.com, Senin (17/11/2025).
Bagi Kiki, memiliki BPJS-TK bukan sekadar formalitas. Itu adalah fondasi ketenangan.
“Sangat penting sekali. Sebagai perantau, ini sangat meringankan beban biaya pengobatan ketika sakit. Saya sering klaim fasilitas itu, dan manfaatnya berguna sekali,” ujarnya.
Rasa aman itu, menurutnya, berdampak langsung pada kinerja dan loyalitas. “Bekerja terasa tenang dan aman ketika tahu kita dapat fasilitas BPJS-TK. Apalagi melihat banyak coffee shop lain yang belum menyediakan.”
Perlindungan ini, baginya, adalah bentuk penghargaan perusahaan terhadap pekerjanya. “Ketika hak-hak dasar sebagai pekerja terpenuhi, saya bisa lebih menghargai perusahaan. Saya merasa betah karena merasa aman dan nyaman.”
Lebih dari sekadar perlindungan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM). Kiki merasakan manfaat lain dari program Jaminan Hari Tua (JHT).
“Cukup senang sih. Tanpa disadari, saya memiliki tabungan tanpa memikirkan harus menyisihkan berapa setiap gajian. Sebagai perantau, kadang saya tidak bisa menyisihkan gaji untuk menabung karena ada kebutuhan lain yang lebih penting,” katanya.
Sektor Baru, Masalah Lama: Nasib Pekerja Lepas
Persoalan ini tidak hanya menjerat pekerja di gerai-gerai fisik seperti barista kafe. Ia merambat senyap ke ruang kerja digital. Alfi Zahro Firdausy Shomad, seorang freelancer di bidang animasi dan storyboarding, merasakan celah yang sama.
Firda, panggilannya, beralih dari pekerja studio penuh waktu menjadi freelancer karena fleksibilitas. Namun, fleksibilitas itu datang dengan konsekuensi, ia harus mengurus perlindungan dirinya sendiri.
“Soal BPJS, sebenarnya sudah ikut orang tua dari kecil. Tapi ada satu momen di mana saya baru resign dari studio, dan saya mau berobat ke klinik. Saya baru tahu kalau BPJS saya tidak aktif,” kenangnya.
Momen itu menyadarkannya untuk mendaftar sebagai peserta mandiri. “Saya tidak merasa iuran itu berat. Saya menganggap itu sebagai jaga-jaga. Sehingga ketika saya jatuh sakit, saya tidak terlalu pusing berpikir soal biaya,” jelasnya.
Meskipun ia belum mendaftar khusus untuk BPJS Ketenagakerjaan sebagai Bukan Penerima Upah (BPU), ia sadar betul pentingnya program tersebut, terutama JHT.
“Dengan adanya JHT, itu sangat membantu untuk hari tua. Ketika kita sudah pensiun, kita bisa mencairkan dana itu untuk memenuhi kehidupan sehari-hari,” kata Firda, yang bekerja dari rumahnya.
Ia melihat masih banyak rekan sesama freelancer yang belum terlindungi. “Pastinya masih banyak freelancer tidak memiliki jaminan sosial. Dengan adanya BPJS-TK, freelancer bisa merasa lebih aman dan dihargai layaknya pekerja formal. Better be safe than sorry.”
Kesadaran Rendah dan Pasar Tenaga Kerja Pasif
Kisah Kiki, Zafran, dan Firda adalah simpul dari masalah yang jauh lebih besar dan sistemik. Mohammad Fajar Shodiq Ramadlan, S.IP., M.I.P., seorang sosiolog dari FISIP Universitas Brawijaya, membedah akar masalahnya.
“Sektor informal, seperti barista, pekerja restoran, dan freelancer, jumlahnya sangat besar di Indonesia dan punya kontribusi signifikan dalam penyerapan tenaga kerja,” jelas Fajar.

Masalahnya, menurut Fajar, mekanisme perlindungan tenaga kerja seperti BPJS-TK selama ini masih diwajibkan untuk sektor formal. Sektor informal seringkali tidak terjangkau.
“Padahal, mekanismenya sudah ada. Untuk pekerja informal, itu bisa masuk dalam kategori BPU atau Bukan Penerima Upah. Ini bisa mencakup wirausaha, sopir angkot, driver online, pedagang, termasuk barista tadi,” terangnya.
Lalu, mengapa tidak berjalan? “Persoalannya adalah pada aspek kesadaran. Kesadaran dari pekerja itu sendiri bahwa perlindungan sosial itu penting, itu masih rendah,” tegas Fajar.
Di sisi lain, pemberi kerja atau pemilik usaha bahkan perusahaan besar seringkali masih menganggap iuran BPJS sebagai biaya tambahan (additional cost), bukan investasi pada sumber daya manusia. Sikap ini diperparah oleh kondisi struktur ketenagakerjaan di Indonesia. Fajar menyebut Indonesia masih menganut pasar tenaga kerja pasif (passive labor market).
“Pasar tenaga kerja pasif itu artinya peran negara tidak terlalu dominan dalam mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja..Ini beda dengan pasar tenaga kerja aktif seperti di Australia, di mana ada lembaga atau konselor yang aktif mendampingi dan menyalurkan pencari kerja,” jelasnya.
Apa dampaknya? “Problemnya adalah akhirnya banyak terjadi ketidakinlusifan. Pekerja masih cari sendiri pekerjaannya, sangat bergantung pada mekanisme pasar. Perlindungan mereka pun menjadi tidak pasti.”
Intervensi Pemerintah, Subsidi di Tengah Ancaman Fiskal
Pemerintah Kota Malang bukannya menutup mata. Menyadari besarnya ceruk pekerja informal yang rentan, Pemkot meluncurkan program bantuan iuran.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan program ini menargetkan 43 ribu pekerja informal.
“Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan iuran sebesar Rp 16.800 per bulan yang ditanggung penuh selama satu tahun ke depan,” kata Arif, Sabtu (1/11/2025).
Hingga awal November, program ini telah menjaring 15 ribu pekerja, dengan data yang diusulkan dari berbagai perangkat daerah. Ojek online dan supeltas diusulkan Dishub, pedagang kecil dari Diskopindag, dan kelompok tani dari Dispangtan.
“Kami menargetkan 22 ribu pekerja informal pada November, sebelum akhirnya mencapai target penuh di akhir tahun,” tambah Arif.
Program ini didanai oleh alokasi anggaran Rp5,3 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT). Namun, keberlanjutannya (sustainability) kini terancam.
“Tahun depan (2026) kami tetap akan mengusulkan bantuan serupa, tetapi anggaran kami turun dari Rp7,2 miliar menjadi Rp4 miliar. Termasuk DBHCHT yang juga turun dari Rp70 miliar ke Rp40 miliar,” terang Arif.
Intervensi ini ibarat napas buatan, ia sangat membantu. Namun, tidak bisa menggantikan sistem pernapasan yang sehat.
Menjadikan Perlindungan sebagai Investasi, Bukan Biaya
Langkah Pemkot Malang diapresiasi oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang, Zulkarnain Mahading. Ia optimistis dukungan ini dapat mendongkrak capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Malang.
“Dengan dukungan pemerintah daerah, kami optimistis akhir tahun nanti cakupan kepesertaan bisa menyentuh angka 42 persen sesuai target RPJPD,” ujar Zulkarnain.
Namun, membangun perlindungan yang inklusif dan berkelanjutan tidak bisa hanya bergantung pada subsidi yang anggarannya fluktuatif.
Kisah Kiki menjadi bukti nyata bahwa jaminan sosial adalah investasi. Rasa aman yang ia dapatkan berbuah loyalitas, yang pada akhirnya menekan angka turnover pekerja. Zafran, di sisi lain, menyoroti kerugian yang dialami pemilik usaha yang abai.
“Tempat kerja yang masih banyak orang baru keluar masuk, berarti masih ada yang salah dalam sistem yang dibuat owner, dan itu sangat merugikan. Buktinya banyak yang tidak bisa survive lama.”
Pesan Kiki untuk para pemilik usaha sangat jelas. “Jangan memikirkan diri sendiri untuk mendapatkan keuntungan. Kalau belum dicoba, mereka tidak akan pernah tahu pekerjanya memiliki loyalitas ketika mereka merasa nyaman dan aman.”
Pada akhirnya, secangkir kopi di kafe favorit kita di Malang akan terasa lebih nikmat jika kita tahu barista yang membuatnya bekerja dengan tenang, aman, dan terlindungi. Karena membangun Indonesia yang inklusif dimulai dengan menghargai setiap tetes keringat pekerjanya, baik yang terlihat maupun yang kadang masih terabaikan. [dan/beq]






