Jember (beritajatim.com) – Tak tahan dengan pola penarikan pajak dan retribusi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, pengusaha kafe dan restoran curhat kepada Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Ikbal Fardana.
“Kami mendapatkan pengaduan dan keluhan dari para pelaku usaha restoran dan kafe, khususnya di daerah Kampus Tegalboto. Pola penarikan retribusi dan pajak dianggap memberatkan dan tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ikbal.
Ikbal mengatakan, penggunaan layanan digital berupa tapping box atau tax monitor merupakan langkah positif untuk mempermudah proses pendataan pajak. “Namun ada Pelaku usaha yang mengeluhkan tidak adanya sosialiasi sebelumnya dari Bapenda tentang pemberlakuan tapping box yang kemudian berubah menjadi tax monitor,” katanya.
“Ada pelaku usaha yang pembayaran pajak restoran dan cafe-nya tidak pernah terlambat sejak beroperasi. Namun pelaku usaha masih dibebani perhitungan kurang bayar sejak januari 2024 atau berlaku surut dua tahun ke belakang,” kata Ikbal.
Keluhan lainnya, lanjut Ikbal, soal penentuan besaran nominal pajak yang ditentukan berdasarkan survei Bapenda. “Bukan berdasarkan laporan pembukuan dari restoran dan cafe wajib pajak (WP) yang kemudian bisa diverifikasi dengan layanan digital Bapenda,” katanya.
“Pelaku usaha restoran dan kafe berharap sebaiknya dalam penarikan pajak tidak melibatkan aparat penegak hukum (APH), agar tidak terkesan pelaku usaha mendapatkan tekanan dan intimidasi dari pemerintah daerah melalui aparat penegak hukum,” kata Ikbal.
Ikbal mengingatkan, pelaku usaha restoran dan kafe merupakan bagian dari masyarakat Jember yang mendukung upaya pemerintah dalam mengoptimalkan PAD melalui pembayaran pajak retribusi. “Mereka juga turut menciptakan lapangan pekerjaan di Kabupaten Jember,” katanya.
Fraksi PPP mendorong Pemerintah Kabupaten Jember untuk memberikan perhatian khusus kepada pelaku usaha restoran dan cafe “Ini demi menjaga iklim investasi dan keberlangsungan perekonomian UMKM di Kabupaten Jember, serta melindungu pelaku ekonomi,” kata Ikbal.
Ikbal mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Jember mendata wajib pajak (WP) baru di sektor pajak reklame dan pajak restoran untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kegiatan ini bertujuan memperbaiki akurasi data potensi pajak sekaligus memperluas basis penerimaan daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik,” katanya.
“Kegiatan pendataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Jember untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak reklame dan pajak restoran. Dengan data yang lebih akurat, Bapenda dapat menetapkan wajib pajak baru dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan sesuai peraturan daerah,” kata Ikbal.
Namun Ikbal meminta pendataan dilakukan melalui pendekatan persuasif. “Tidak hanya berfokus pada penegakan aturan, tapi juga membangun kesadaran pelaku usaha akan pentingnya kontribusi pajak,” katanya.
Penjelasan Bupati Fawait
Bupati Muhammad Fawait menyebut masukan dari Fraksi PPP penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan, transparansi, dan memastikan kebijakan perpajakan berjalan sesuai ketentuan tanpa menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Fawait menyadari perubahan kebijakan dari tapping box menjadi tax monitor membutuhkan komunikasi yang jelas kepada pelaku usaha. “Kami akan melakukan sosialisasi secara lebih intensif, terbuka, dan terjadwal,” katanya, dalam sidang paripurna ketiga pembahasan APBD 2026, di gedung DPRD Jember, Sabtu (15/11/2025)..
Sementara itu untuk perhitungan kurang bayar yang dinilai berlaku surut, Fawait mengatakan, perhitungan itu dilakukan apabila omzet yang sesungguhnya tidak disampaikan dengan benar.
“Mengingat resto dan cafe merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yang sifatnya self assessment, pajak kurang bayar berlaku surut dua tahun ke belakang telah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 Tahun 2024,” kata Fawait.
“Dalam jangka waktu lima tahun terutangnya pajak, kurang bayar dapat diterbitkan bila dari hasil pemeriksaan didapat dari pembukuan atau pencatatan yang berbeda. Jadi apa yang kami laksanakan telah sejalan dengan amanat dari peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Fawait.
Sementara untuk penentuan besaran pajak berdasarkan survei lapangan, Fawait menegaskan, pada prinsipnya, laporan pembukuan wajib pajak harus berdasarkan pada omzet yang sebenarnya.
“Survei lapangan hanya dilakukan apabila wajib pajak tidak menyampaikan laporan, terdapat ketidaksesuaian data riil, untuk memastikan kebenaran omzet,” katanya.
Keterlibatan jaksa dalam penarikan pajak, menurut Fawait, dalam konteks penegakan hukum. “Ini bentuk transparansi pengelolaan pendapatan daerah dan penyelamatan keuangan daerah khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya. [wir]






