Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait berkomitmen tidak akan menaikkan pajak daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun kebijakan tersebut juga memunculkan tantangan berat untuk memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kebijakan pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak merupakan langkah politik dan fiskal yang patut diapresiasi, namun juga perlu dikritisi secara rasional dan teknis,” kata Achmad Dhafir Syah, juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jember.
Dhafir menyebut kebijakan tersebut menunjukkan komitmen untuk tidak membebani masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih rentan. “Namun tantangan besar muncul pada aspek implementasi strategi optimalisasi PAD dan penutupan kebocoran pajak, yang selama ini menjadi masalah struktural di tingkat daerah,” katanya.
Menurut Dhafir, keputusan untuk tidak menaikkan pajak jelas populer di mata masyarakat dan pelaku usaha. “Namun, tanpa strategi teknokratis yang jelas, kebijakan ini berisiko menjadi slogan tanpa hasil konkret,” katanya.
Dhafir mengingatkan, optimalisasi PAD tanpa kenaikan tarif pajak memerlukan basis data wajib pajak yang akurat, sistem digital pemungutan pajak yang terintegrasi, serta pengawasan ketat terhadap potensi kebocoran. “Jika ketiga aspek ini tidak diperkuat, potensi peningkatan PAD hanya akan menjadi wacana,” katanya.
Dhafir mengutip kembali pernyataan Bupati Fawait yang menyebut adanya kebocoran pajak dengan jumlah cukup besar. “Pernyataan ini menegaskan adanya ketidakefisienan dalam sistem pemungutan dan pengawasan pajak daerah,” katanya.
Namun, lanjut Dhafi, menambal kebocoran bukan hanya soal audit administratif, melainkan reformasi kelembagaan. Diperlukan transparansi data perpajakan, integrasi sistem dengan perbankan, serta sanksi tegas terhadap aparatur yang lalai atau melakukan penyimpangan.
“Tanpa reformasi kelembagaan, kebijakan menutup kebocoran hanya akan menjadi langkah temporer yang tidak berkelanjutan,” katanya.
Sementara itu, Nurhuda Candra Hidayat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, menyebut upaya Bupati untuk mengoptimalkan potensi penerimaan daerah dan menutup berbagai kebocoran pajak yang nilainya cukup signifikan merupakan langkah cerdas dan berkeadilan dalam memperkuat ruang fiskal daerah.
“Kebijakan ini layak mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Kami berpendapat digitalisasi sistem perpajakan dan retribusi tidak hanya mencegah kebocoran, tapi juga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran secara cepat, aman, dan transparan,” kata Nurhuda.
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Ikbal Wilda Fardana memuji komitmen pemerintah daerah untuk tidak menaikkan pajak dan tetap fokus pada program prioritas patut diapresiasi. “Kami mendukung dan mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Jember yang memasang target PAD sebesar Rp 1,376 trilyun namun tetap berkomitmen untuk tidak akan menaikan pajak,” katanya.
Komitmen Bupati Fawait
Bupati Muhammad Fawait menegaskan bahwa dorongan untuk menggali potensi PAD secara lebih agresif menjadi bagian dari agenda prioritasnya.
“Kami melakukan digitalisasi layanan pajak daerah, dan terus meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk memberikan layanan pembayaran pajak yang lebih cepat, mudah, dan transparan sekaligus memperkuat pengawasan untuk menekan potensi kebocoran dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah,” katanya.
Fawait juga akan mengoptimalkan badan usaha milik daerah sebagai sumber PAD. “Kami mendukung upaya penataan, penguatan tata kelola, serta peningkatan profesionalitas BUMD agar mampu memberikan kontribusi yang lebih signifikan terhadap pendapatan daerah,” katanya.
Selain itu, lanjut Fawait, Pemkab Jember juga melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah. “Melalui pemutakhiran basis data, peningkatan kualitas pendataan lapangan, penegakan kepatuhan wajib pajak, dan penyederhanaan proses layanan, kami berupaya memastikan setiap potensi pajak dan retribusi dapat terealisasi secara optimal,” katanya.
Pengawasan Publik
Fawait memandang pengawasan publik menjadi elemen penting dalam mengamankan penerimaan daerah. “Kami terus mendorong transparansi penerimaan daerah secara berkala, sistem pelaporan digital yang mudah diakses, penguatan kanal pengaduan masyarakat, serta peningkatan akuntabilitas melalui audit internal dan eksternal,” katanya.
Dengan adanya publikasi dan pengawasan berbasis digital, Fawait berharap partisipasi masyarakat semakin kuat dalam mencegah kebocoran. “Kami memahami bahwa keberhasilan meningkatkan PAD tanpa menaikkan tarif pajak sangat bergantung pada pembenahan sistem fiskal daerah,” katanya.
“Untuk itu, kami terus melakukan digitalisasi pemungutan pajak untuk mengurangi celah penyimpangan dan meningkatkan akurasi penerimaan, transparansi data perpajakan melalui pemutakhiran basis data dan integrasi lintas OPD,” kata Bupati Fawait.
Bupati Fawait juga meningkatkan disiplin aparatur melalui sistem pengawasan internal dan sanksi tegas untuk memastikan kepatuhan dalam proses pemungutan dan pengelolaan pajak daerah maupun retribusi daerah. “Reformasi ini terus diarahkan agar pengelolaan PAD tidak hanya efektif secara fiskal, tetapi juga modern, akuntabel, dan kredibel,” katanya. [wir]






