Jakarta (beritajatim.com)- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) resmi dibubarkan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang kini menjadi lembaga utama dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.
Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, menjelaskan bahwa pembubaran Ditjen PHU merupakan konsekuensi logis dari berdirinya kementerian baru tersebut. Menurutnya, seluruh urusan haji dan umrah kini berpindah dari Kemenag ke Kemenhaj.
“Dengan keluarnya Perpres pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, maka Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kemenag secara resmi dibubarkan,” ujar Syafi’i kemarin melansir website resmi Kemenag Rabu (12/11/2025).
Syafi’i menuturkan bahwa proses transisi kelembagaan saat ini berjalan sesuai rencana. Pengalihan personel, aset, serta sarana dan prasarana dari Kemenag ke Kemenhaj sudah dilakukan secara bertahap.
“Personel akan sebisa mungkin dibawa ke Kementerian Haji, meski tidak semuanya. Sementara itu, seluruh aset terkait pelaksanaan ibadah haji sudah tidak dapat dikelola Kemenag selain untuk mendukung proses pengalihan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pengalihan aset dilakukan menyeluruh tanpa ada yang ditahan.
“Semua aset yang berkaitan dengan haji dan umrah dialihkan sepenuhnya ke Kementerian Haji dan Umrah,” tegas Syafi’i.
Menurut Syafi’i, proses peralihan berjalan relatif mulus tanpa hambatan berarti. Beberapa kendala teknis, seperti pengelolaan lahan parkir di Rumah Sakit Haji dan pemanfaatan gedung di kawasan Thamrin, sudah terselesaikan.
“Hampir semua urusan administrasi sudah clear, berjalan lancar tanpa kendala berarti,” katanya.
Kesepakatan terbaru menyebutkan bahwa penggunaan gedung di Thamrin akan dibagi dua—setengah untuk Kemenhaj dan setengah lagi tetap digunakan oleh Kemenag.
Meski terjadi restrukturisasi besar, Kemenag menegaskan bahwa layanan haji tetap berjalan normal. Proses penyelenggaraan haji akan dilakukan melalui mekanisme transisi hingga Kemenhaj berfungsi penuh.
“Koordinasi antara dua kementerian terus diperkuat agar jamaah tidak merasakan gangguan layanan selama masa transisi,” tutup Syafi’i. [aje]






