Surabaya (beritajatim.com) – Petani bawang merah di Kabupaten Nganjuk kini tengah dilanda keresahan menyusul masuknya bawang merah impor dari India yang dijual dengan harga murah.
Hal ini berdampak langsung pada harga bawang merah lokal yang anjlok drastis, bahkan mencapai harga yang sangat merugikan para petani. Harga jual bawang merah lokal yang sebelumnya berkisar antara Rp30.000 hingga Rp35.000 per kilogram, kini hanya dihargai sekitar Rp15.000 hingga 20.000 per kilogram.
Asosiasi Bawang Merah Indonesia (ABMI) Kabupaten Nganjuk menanggapi masalah ini dengan serius dan telah mengadukan dugaan pelanggaran terkait impor bawang bombay dari India ke Kapolri.
Melalui surat aduan bernomor 001/EXT-ABMI/XI/2025, ABMI Nganjuk menduga bahwa Bea Cukai Surabaya telah meloloskan bawang bombay substandar tersebut. Pasalnya, bawang bombay yang diimpor dari India memiliki ukuran di bawah 5 sentimeter, padahal dalam Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2017, bawang bombay yang boleh diimpor harus memiliki ukuran diameter umbi minimal 5 sentimeter.
“Masuknya bawang bombay substandar dari India tersebut telah menimbulkan keresahan petani bawang merah Nganjuk. Harga jual kami anjlok drastis,” ujar Ketua DPD ABMI Kabupaten Nganjuk, Ajat, Selasa (11/11/2025).
Bawang merah lokal yang selama ini menjadi komoditas unggulan bagi petani di Nganjuk kini harus bersaing dengan harga bawang bombay impor yang lebih murah. Akibatnya, petani di Nganjuk dan sekitarnya, yang mengandalkan pendapatan dari usaha tani bawang merah, merasa sangat terbebani.
Suparmin, salah satu petani bawang merah di Nganjuk, menjelaskan bahwa selain harga jual yang terus anjlok, biaya produksi yang tinggi juga semakin memperburuk kondisi mereka. “Nganjuk sebagai salah satu sentra produksi bawang merah terbesar di Jawa Timur merasakan langsung dampaknya,” tambahnya.
Menurut ABMI Nganjuk, masalah ini bukanlah yang pertama kali terjadi. Pada tahun 2018, Satgas Pangan Polda Jatim juga pernah mengungkap kasus serupa yang melibatkan PT JS di Surabaya. Saat itu, sebanyak 70 ton 730 kilogram bawang bombay berukuran di bawah 5 sentimeter berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
ABMI Nganjuk berusaha memperjuangkan hak-hak petani bawang merah dengan mengirimkan surat aduan resmi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berharap agar tindakan tegas dapat diambil terhadap para pelaku.
“Kami memohon kesedian Bapak Kapolri untuk merespon aduan kami. Karena kejadian berulang ini bisa membuat petani lokal terancam gulung tikar,” ungkap Ajat dalam surat tersebut.
Selain kepada Kapolri, surat aduan tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Polda Jatim, KPK, dan Gubernur Jatim, sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas. [uci/suf]






