Surabaya (beritajatim.com) – Pencurian lampu hias klasik di kawasan wisata Kota Lama mengakibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menanggung kerugian yang fantastis, ditaksir mencapai Rp154 juta.
Sumber dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya mengungkapkan bahwa total ada 77 unit lampu hias yang hilang dari area tersebut. Lokasi kehilangan tersebar di beberapa titik, yaitu Jalan Meliwis, Jalan Gelatik, dan Jalan Panggung.
“Berdasarkan inventarisir Dishub, kehilangan di Jalan Meliwis tercatat sebanyak 15 unit. Namun, jumlah yang jauh lebih besar terjadi di Jalan Panggung, di mana 62 unit lampu hias klasik hilang,” ungkap sumber internal Dishub Kota Surabaya dihubungi beritajatim.com, Selasa (11/11/2025).
Akibat 77 lampu hias yang hilang ini mengakibatkan kerugian finansial yang fantastis, kerugian ini dihitung berdasarkan harga per unit lampu yang berkisar Rp2 juta.
“Secara rinci, 62 unit di Jalan Panggung bernilai Rp124 juta, ditambah 15 unit di Jalan Meliwis yang bernilai Rp30 juta, sehingga total kerugian Pemkot mencapai sekitar Rp150 jutaan,” jelasnya.
Meskipun demikian, Dishub memastikan bahwa hilangnya lampu-lampu hias ini tidak berdampak pada penerangan jalan secara umum, sebab masih didukung oleh lampu utama penerangan jalan.
“Lampu tempel klasik ini sejatinya hanya berfungsi untuk mendukung estetika Kota Lama. Cuman kalau secara penerangan jalan sudah cukup terang, didukung oleh lampu utama lampu pada tiang,” urainya.
Kendati menanggung kerugian finansial yang signifikan, Dishub mengaku belum ada pembahasan mengenai penggantian, karena adanya kekhawatiran kejadian serupa akan terulang kembali.
“Untuk perencanaan kembali kami masih belum ada pembahasan ke arah sana. Karena khawatirnya, ini kejadiannya terus berulang,” katanya.
Melihat nominal kerugian dan berkurangnya estetika wisata ini, Dishub menyatakan keprihatinan dan berharap seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, dapat bersama-sama menjaga fasilitas umum di kawasan Kota Lama.
“Hal ini penting untuk dijaga, tidak hanya demi kenyamanan pengunjung, tetapi juga untuk mendukung dan mendongkrak sektor pariwisata di Kota Surabaya,” tutupnya.
Untuk diketahui, aksi pencurian lampu di kawasan wisata Kota Lama ini pertama kali terungkap pada sekitar Juni 2025 lalu, ketika pelaku terekam kamera CCTV dan videonya menjadi viral di media sosial.
Pelaku berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada awal November 2025. Polisi menangkap sepasang bapak dan anak, MT dan MHR, yang kemudian mengaku telah mencuri 20 lampu hias dan menjualnya kepada penadah seharga Rp130 ribu per unit.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan keduanya diamankan setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus pencurian tersebut.
Dari hasil rekaman CCTV di sekitar lokasi, polisi menemukan identitas MT (46) dan MHR (23) warga Nyamplungan Panggung.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, keduanya lalu diamankan dan dibawa ke kantor Polrestabes Surabaya,” kata Edy.
Edy mengungkap, aksi pencurian itu pertama kali dilakukan pada 27 Juni 2025 lalu oleh MHR. Ia berkeliling Kota Lama Surabaya dengan mengendarai sepeda motor sambil mencari momen agar bisa mengambil lampu dengan cara langsung ditarik paksa. Setelah berhasil menarik paksa lampu sasarannya, ia lalu kabur.
“Awalnya pelaku MHR (23) selama 3 hari berturut-turut melakukan pencurian di kawasan Kota Lama Surabaya. Merasa berhasil, ia lalu mengajak ayahnya,” imbuh Edy.
Bukannya memberi nasihat baik, MT malah tergoda untuk ikut mencuri. Desakan kebutuhan ekonomi membuat MT lalu mencuri lampu di kawasan Kota Lama Surabaya bersama anak kandungnya sendiri. MT lantas berperan sebagai pengamat situasi sementara MHR berperan sebagai eksekutor.
“Tujuannya ya biar dapat lebih banyak. Sehingga pelaku mendapat keuntungan lebih banyak,” jelas Edy.(rma/ted)






