Pasuruan (beritajatim.com) – Upaya memberikan perlindungan bagi pekerja terus diperkuat melalui sinergi antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan BPJS Ketenagakerjaan. Fatwa terbaru MUI menetapkan bahwa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dinyatakan sesuai dengan prinsip syariah.
Penetapan ini menjadi angin segar bagi pekerja rentan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Pasuruan. Sebab, iuran keikutsertaan kini dapat dibiayai menggunakan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) maupun lembaga amil zakat (LAZ).
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, MA, menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan bentuk kolaborasi antara ulama dan pemerintah. “BPJS Ketenagakerjaan menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja, dan MUI memastikan langkah itu tetap sesuai syariah,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengelolaan dana ZIS untuk pekerja rentan harus mengikuti kaidah syariah yang berlaku. Dengan begitu, manfaatnya bisa dirasakan secara adil dan membawa keberkahan bagi umat.
Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menilai skema tersebut merupakan bentuk gotong royong sosial dalam ajaran Islam. “Jika pekerja tidak mampu membayar iuran, maka dana infak dan zakat bisa membantu. Prinsipnya saling menanggung dalam kebaikan,” katanya.
Pihak BPJS Ketenagakerjaan menyambut fatwa ini dengan penuh apresiasi. Menurut Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Nugriyanto, keputusan MUI memberikan dasar kuat bagi perluasan perlindungan bagi pekerja informal yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.
“Dengan adanya fatwa ini, lembaga zakat dan filantropi bisa ikut berperan aktif mendukung pekerja yang kesulitan finansial. Ini momentum penting untuk memperkuat perlindungan sosial secara menyeluruh,” tegas Eko.
BPJS Ketenagakerjaan juga tengah menyusun standar operasional prosedur (SOP) bersama MUI dan BAZNAS. Langkah ini untuk memastikan implementasi dan pengelolaan dana tetap berada dalam koridor syariah.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan, Sulistijo N. Wirjawan, menyebut sinergi antara MUI dan BPJS merupakan langkah strategis untuk memperluas perlindungan bagi ribuan pekerja lokal. “Kami berharap semakin banyak pekerja informal di Pasuruan terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian,” ujarnya.
Sulistijo menambahkan, pembiayaan melalui dana ZIS akan menjadi solusi berkelanjutan bagi pekerja yang kurang mampu. “Dengan perlindungan ini, keluarga mereka tidak kehilangan sumber penghasilan jika terjadi musibah,” pungkasnya. [ada/beq]






