Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Wakil Bupati Dewi Maria Ulfa mendorong seluruh badan usaha di wilayahnya agar patuh terhadap kewajiban mendaftarkan pekerja dan keluarganya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dorongan ini disampaikan untuk memperkuat perlindungan sosial bagi pekerja sekaligus mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kediri.
Dewi menjelaskan bahwa kepatuhan badan usaha terhadap Program JKN bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap pekerja.
“Hingga saat ini, ada sekitar 1.456 badan usaha dengan total karyawan sekitar 33.315 yang sudah terdaftar dalam program JKN. Ini bukan hanya sekadar memenuhi kewajiban secara hukum, tetapi juga bentuk kepedulian bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan sosial,” ujarnya saat ditemui di Kediri, Rabu (15/10/2025).
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Kediri memiliki komitmen kuat untuk memastikan seluruh pekerja mendapat akses layanan kesehatan yang layak. Karena itu, peran aktif badan usaha menjadi sangat penting dalam mewujudkan sistem jaminan sosial yang berkelanjutan. “Kami berkomitmen terus mendorong seluruh badan usaha untuk mendaftarkan pekerja dan keluarganya agar mendapatkan perlindungan kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Dewi juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah mendukung Program JKN dan masuk dalam nominasi Satya JKN Awards. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan bentuk pengakuan atas komitmen badan usaha dalam menjaga kesehatan pekerja. “Kami berharap tahun depan semakin banyak badan usaha di Kabupaten Kediri yang mendapat nominasi Satya JKN Awards,” tambahnya.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, mengungkapkan bahwa capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Kediri terus meningkat signifikan. Hingga 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN di wilayah tersebut telah mencapai 1,6 juta jiwa atau sekitar 99,06 persen dari total penduduk. Dari jumlah itu, sekitar 308 ribu peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang terdiri atas pegawai negeri dan swasta.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kediri yang terus mendukung terwujudnya Universal Health Coverage (UHC). Kami berkomitmen memastikan perlindungan kesehatan yang merata dan berkualitas bagi seluruh masyarakat,” ujar Tutus.
Ia menambahkan, Program JKN memberikan manfaat nyata bagi pekerja karena membantu mereka mengakses layanan kesehatan dengan mudah dan tanpa beban biaya tinggi. “Program ini membuat pekerja bisa lebih fokus bekerja tanpa khawatir pada masalah kesehatan yang dapat mengganggu produktivitas,” jelasnya.
Tutus juga menekankan pentingnya kontribusi berkelanjutan dari badan usaha untuk menjaga keberlangsungan Program JKN. Ia berharap sinergi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan sektor swasta dapat terus diperkuat. “Kami mengimbau setiap badan usaha di Kabupaten Kediri untuk melaporkan data pekerja secara akurat, membayar iuran tepat waktu, dan memastikan seluruh karyawan serta keluarganya terdaftar dalam Program JKN,” pungkasnya. [ADV PKP/nm]






