Lumajang (beritajatim.com) – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mencatat sebanyak 7 kasus vandalisme berupa peletakan benda asing di atas jalur perlintasan kereta api di wilayah Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Total kasus vandalisme yang ditemukan di Daop 9 Jember sepanjang tahun 2025 tercatat mencapai 12 kejadian. Rinciannya, 7 kejadian di Kabupaten Lumajang, 2 kasus di Kota Pasuruan, 1 kasus di Kabupaten Jember, dan 2 kasus di Kabupaten Banyuwangi.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan mayoritas tindakan vandalisme yang ditemukan petugas adalah aksi penataan batu tepat di atas rel tempat kereta api melintas. Batu-batu kecil yang digunakan dalam aksi vandalisme tersebut sebagian besar diambil dari material batu yang ada di sepanjang perlintasan.
Menurut Cahyo, batu-batu kecil di sepanjang jalur perlintasan dikenal sebagai balas kricak yang memiliki fungsi penting dalam menjaga kestabilan rel.
“Jadi, balas kricak bukan sekadar batu biasa, ini berfungsi menjaga kestabilan rel karena bisa menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” terang Cahyo, Rabu (15/10/2025).
Cahyo memastikan temuan tindakan vandalisme ini belum sampai menimbulkan insiden kecelakaan kereta api. Meski begitu, aksi yang dilakukan pihak tak bertanggung jawab tetap dikategorikan sebagai pelanggaran serius karena bisa memicu kereta api melambat secara mendadak.
“Waktu masinis mengetahui adanya batu atau benda di atas rel ini, jadinya memicu tindakan spontan dengan melakukan pengereman sehingga akan menimbulkan kelambatan. Ini kalau dibiarkan bisa berpotensi lebih berat,” tambah Cahyo.
Sebagai informasi, tindakan menaruh benda di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum serius yang bisa dikenakan sanksi berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Dalam pasal 199 menjelaskan sanksi pidana bagi pelanggar bisa dipidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” ungkapnya. [has/beq]






