Pacitan (beritajatim.com) – Kasus pernikahan antara Tarman (74), warga Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan Sheila Erika (24), gadis asal Kabupaten Pacitan, terus menjadi sorotan publik. Pernikahan beda usia 50 tahun itu viral di media sosial karena mahar yang diberikan mempelai pria berupa cek senilai Rp3 miliar.
Nilai fantastis tersebut memunculkan tanda tanya besar, terutama terkait keaslian cek yang dijadikan mahar. Menanggapi hal itu, Plt. Kasi Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Pacitan, Luluk Usman, menegaskan bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) tidak memiliki kewenangan untuk memverifikasi keaslian mahar dalam prosesi pernikahan.
“Petugas KUA hanya mencatat jenis dan bentuk mahar sebagaimana disebutkan dalam akad nikah, baik berupa uang, perhiasan, maupun barang tertentu,” ujarnya, ditulis Selasa (14/10/2025).
Luluk menjelaskan, mahar merupakan hak penuh mempelai wanita dan penyerahannya dilakukan atas dasar keikhlasan serta kesepakatan antara kedua calon pengantin. Dengan demikian, keaslian atau nilai mahar menjadi tanggung jawab bersama kedua pihak, bukan lembaga pencatat nikah.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pernikahan dengan mahar palsu tetap sah secara agama. Menurutnya, dalam fikih Islam, sahnya pernikahan ditentukan oleh terpenuhinya rukun nikah, bukan oleh bentuk fisik atau nilai materi mahar.
“Orang nikah dengan mahar palsu nikahnya tetap sah. Bahkan kalau dalam akad tidak disebutkan maharnya pun, pernikahan tetap sah,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika mahar yang diberikan ternyata palsu atau tidak sesuai kenyataan, maka secara fikih suami tetap berkewajiban menggantinya dengan mahar yang sepadan atau setara nilainya.
“Selama rukun nikah terpenuhi yaitu ada calon suami, calon istri, wali, dua saksi, dan ijab qabul, maka pernikahan tetap sah,” tutup Luluk. (tri/ian)






