Pasuruan (beritajatim.com) – Tim gabungan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai menggelar operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kecamatan Purwosari. Kegiatan ini menjadi langkah terpadu untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di pasar-pasar tradisional.
Operasi dimulai pukul 07.30 WIB dari Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan dengan persiapan administrasi dan kendaraan operasional. Setelah pengarahan dari Kabid PPUD, tim dibagi menjadi tiga kelompok operasi, salah satunya Tim I yang bertugas di Kecamatan Purwosari.
Tim kemudian bergerak menuju Pasar Purwosari dan berkoordinasi dengan UPT Pasar setempat untuk melakukan pemeriksaan pada toko-toko penjual rokok eceran.
Sasaran pertama berada di Toko Karunia 2, tempat petugas menemukan 15 bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 bungkus rokok merek Gopas dan 5 bungkus rokok merek Favor, dengan total 240 batang.
Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, mengatakan bahwa temuan ini menjadi bukti masih adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pasar. “Kami akan terus melakukan operasi rutin agar masyarakat tidak dirugikan oleh produk rokok tanpa cukai,” ujarnya, Senin (13/10/2025).
Operasi juga menyasar toko milik Bu Poninten dan outlet JNE Express Purwosari. Dari hasil pemeriksaan di dua lokasi tersebut, tim gabungan tidak menemukan adanya pengiriman atau penjualan rokok ilegal.
Menurut Ridho, kegiatan serupa akan terus digelar di berbagai kecamatan di Kabupaten Pasuruan. “Langkah ini adalah bentuk dukungan kami terhadap upaya nasional dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Bea Cukai dan perangkat kecamatan yang ikut mengawal jalannya kegiatan. “Sinergi antarinstansi sangat penting agar operasi semacam ini berjalan efektif dan kondusif,” pungkasnya. (ada/kun)






