Blitar (beritajatim.com) – Fenomena guru Sekolah Dasar (SD) menceraikan suami usai diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Blitar tengah marak. Tercatat per Juli 2025 ada 20 guru SD yang menceraikan suaminya usai diangkat menjadi ASN dengan status PPPK.
Diketahui faktor pengajuan cerai gugat itu dipicu oleh ekonomi. Para guru SD perempuan tersebut \merasa memiliki pendapatan lebih besar dibandingkan sang suami yang mayoritas bekerja sebagai buruh serabutan.
Fenomena ini pun tentu cukup miris dan tak patut untuk ditiru oleh sang murid. Untuk memutus mata rantai perceraian inipun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui dinas pendidikan (Dispendik) mengambil langkah tegas dengan mengeluarkan aturan pengetatan izin cerai untuk guru.
“Untuk cerai dengan alasan klasik seperti faktor ekonomi atau tidak mendapat nafkah kita tidak akan melakukan proses,” ucap Kepala Bidang Pengelolaan SD Dispendik Kabupaten Blitar, Deni Setiawan, Sabtu (4/10/2025).
Dalam aturan terbaru, disebutkan bahwa pengajuan izin cerai dengan alasan ekonomi tidak akan ditindaklanjuti oleh Dispendik Kabupaten Blitar. Jika alasannya ekonomi, maka Dispendik Kabupaten Blitar akan melakukan pembinaan dan mediasi terhadap guru yang mengajukan cerai tersebut.
“Kalau yang diajukan adalah karena faktor ekonomi, Dispendik akan melakukan mediasi atau pembinaan,” tegasnya.
Dispendik Kabupaten Blitar pun meminta kepada para guru SD untuk memikirkan kembali rencana mereka cerai. Pasalnya jika faktor pemicunya ekonomi, maka berkas pengajuan izin cerai akan dikembalikan.
“Proses tidak akan dilanjutkan ke Bupati dan berkas pengajuan izin cerai akan dikembalikan,” ungkapnya.
Aturan tegas ini diharapkan bisa memutus mata rantai perceraian di tingkat guru SD. Pemerintah Kabupaten Blitar tentu tidak mau dunia pendidikan di wilayahnya tercoreng oleh hal-hal seperti diatas. [owi/beq]






