Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri memperketat pengawasan terhadap penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai masyarakat. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum yang sering terjadi akibat penggunaan sound system berdaya tinggi.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Wicaksono, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi di lapangan. “Antisipasinya pertama kita adakan rakor, menyamakan persepsi dan kesepakatan sesuai surat edaran. Namun di lapangan, pelaksaaan tetap kondisional karena kalau massa membeludak itu sering sulit diprediksi,” katanya.
Menurut Kaleb, situasi sulit dikendalikan biasanya terjadi pada malam minggu atau hari libur. Manajemen waktu acara dinilai penting untuk mencegah kerumunan. “Seperti di Desa Sukoanyar (Kecamatan Mojo), ketika penonton membeludak, kita ambil langkah tegas dengan mematikan lampu dan suara agar massa membubarkan diri,” imbuhnya.

Satpol PP menurunkan 15 personel untuk melakukan pengawasan di titik yang sudah ditentukan. Namun jumlah itu bersifat fleksibel. “Kalau dari Satpol, kita tambahkan personil sesuai kebutuhan, karena harus membagi petugas di beberapa tempat,” ucapnya.
Meski sudah ada aturan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, detail sanksi terkait sound horeg belum diatur. Kaleb menegaskan pihaknya tetap mengedepankan tindakan tegas.
“Sanksi di perda belum diatur sampai ke sana. Kita masih sebatas mengimbau. Tapi kalau pelanggaran jelas, kita proses lewat sidang tipiring,” lanjutnya.
Berdasarkan catatan Satpol PP, hingga saat ini terdapat dua kasus yang masuk proses pengadilan tipiring, yakni pelanggaran karena minum di tempat umum dan penggunaan sound horeg melebihi ketentuan.
“Yang sudah masuk ada dua, satu minum di tempat umum, satu lagi karena tidak sesuai ketentuan. Pengelolanya sudah kita panggil untuk proses selanjutnya,” tegas Kaleb.
Sebelumnya, Pemkab Kediri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pembatasan penggunaan sound horeg dalam kegiatan pawai, berlaku mulai 25 Juli 2025. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tanggapan atas meningkatnya keluhan publik.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri, Sukadi, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi dasar hukum yang lebih kuat.
“Jadi ke depan kegiatan pawai, sound horeg itu sudah ada landasannya, pakai surat edaran. Surat edaran ini, bukan surat edaran, perda untuk mempertegas, memberitahu kepada masyarakat khususnya mereka operator sound horeg,” jelasnya.
Surat edaran itu mengatur sejumlah ketentuan teknis. Penyelenggara pawai wajib menggelar rapat koordinasi dengan satuan tugas yang terdiri dari Polres, Kodim, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Camat, serta kepala wilayah setempat. Jalur pawai dibatasi hanya di jalan desa dan tidak boleh melewati jalan protokol.
Secara teknis, penggunaan subwoofer dibatasi maksimal 4 box double speaker atau 6 box single speaker dengan ambang kebisingan tidak lebih dari 70 desibel A (dB A). Jarak antar kendaraan pengangkut sound system minimal 100 meter.
Dimensi alat juga dibatasi, dengan lebar maksimal 3 meter, tinggi maksimal 3,5 meter dari permukaan tanah, dan tidak boleh melebihi ketinggian kabel listrik.
Batasan waktu penggunaan turut diberlakukan. Sound horeg wajib dihentikan paling lambat pukul 22.00 WIB. Selain itu, suara harus segera dimatikan jika terdengar adzan atau ada situasi kedukaan di sekitar lokasi. [nm/but]






