Surabaya (beritajatim.com) – Kepala Satgas Sertifikasi dan Pemberdayaan Penyuluhan Antikorupsi KPK RI, Sugiarto, mengungkapkan bahwa gratifikasi sering terjadi di sekolah saat kenaikan kelas dan juga di ruang pelayanan publik.
Hal itu dikatakan Sugiarto atau yang akrab disapa Eyang Sugi, setelah memaparkan sosialisasi mengenai Penguatan Integritas, Budaya Antikorupsi, dan Gratifikasi di Graha Sawunggaling Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Selasa (16/9/2025).
“(Gratifikasi yang banyak ditemukan KPK) Biasanya gratifikasi dalam pelayanan publik. Yang sekarang lagi marak biasanya gratifikasi di kenaikan kelas, di sekolah dan sebagainya,” kata Eyang Sugi, Selasa (16/9/2025).
Oleh karena itu, menurut Eyang Sugi, kepada seluruh jajaran ASN, guru, dan masyarakat di daerah perlu dilakukan penyadaran. Dengan upaya penyadaran sosialisasi dari KPK diharapkan kejadian gratifikasi di sekolah maupun sektor pelayanan semakin berkurang.
“Makanya dengan seiring kami melakukan upaya penyadaran kepada masyarakat, kepada ASN, guru, dan sebagainya. Mudah-mudahan nanti semakin hari semakin rendah peristiwa gratifikasi itu,” urainya.
Dia menjelaskan, pengertian gratifikasi ini adalah hadiah yang diterima maupun diberikan khusus untuk pegawai negeri yang berhubungan dengan posisi jabatannya. Namun ia menggarisbawahi bahwa tidak semua gratifikasi ini dilarang, contohnya penerimaan dari keluarga.
“Gratifikasi itu sebenarnya hadiah. Hadiah yang diterima oleh pegawai negeri. Itu ada yang boleh dan ada yang dilarang. Tapi kalau saya sebagai pegawai negeri ketika menerima hadiah dari keluarga, itu namanya gratifikasi yang diperbolehkan dan tidak wajar lapor,” jelasnya.
Ia menambahkan, KPK akan terus mensosialisasikan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun pemerintah terkait dengan tindak gratifikasi serta antikorupsi.
Eyang Sugi menegaskan bahwa segala dugaan gratifikasi boleh dilaporkan ke KPK melalui kanal aplikasi Gratifikasi OnLine (GOL).
“Ya makanya kita tadi melakukan satu upaya sosialisasi dan tentunya kan kenapa masih gratifikasi? Ya tentu penyadaran masyarakat. Jadi kepada ASN-nya secara internal, kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, dan tentunya juga akan dikuatkan dengan pengawasan,” tutupnya. (rma/ted)






