Surabaya (beritajatim.com) – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi di sejumlah SPBU swasta, seperti Shell dan BP AKR, menjadi sorotan serius Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sejak akhir Agustus, KPPU mulai mendalami masalah ini, curiga adanya praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa kelangkaan yang berlangsung lebih dari sepekan ini memicu kekhawatiran publik. KPPU sudah mengkaji dinamika pasar BBM sejak awal tahun, dengan fokus pada ketersediaan, penetapan harga, dan perilaku pelaku usaha.
Untuk memperdalam penyelidikan, KPPU telah memanggil berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, dan operator swasta. M. Fanshurullah Asa menekankan pentingnya transparansi data dari semua pihak.
“Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci,” ujarnya.
“Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen,” tambahnya.
KPPU akan mengumpulkan dan memverifikasi data, serta mengidentifikasi hambatan struktural atau indikasi perilaku anti-persaingan. Hasil kajian ini akan segera disampaikan kepada publik.[rea]






