Surabaya (beritajatim.com) – Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek. Dia mendesak pemerintah provinsi segera menerbitkan regulasi yang jelas untuk mencegah praktik serupa di sekolah lain.
“Begitu siswa menerima dana PIP, besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan,” jelas Deni saat rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD Jatim, Senin (8/9/2025).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, modus pungutan dilakukan dengan kedok “sumbangan peningkatan mutu pendidikan” dan “sumbangan amal jariah”. Siswa diminta membayar iuran Rp65 ribu per bulan serta sumbangan awal minimal Rp500 ribu.
Menurutnya, kasus ini bisa jadi hanya puncak dari persoalan yang lebih luas. Dia khawatir praktik serupa juga terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (gratis SMA/SMK) di Jawa Timur dihentikan pemerintah provinsi.
“Memang ada aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, baik di Permendikbud maupun Pergub. Tapi yang jadi masalah, kalau dibuat wajib dan memaksa. Itu sudah menyalahi aturan,” tegas Ketua PA GMNI Jatim itu.
Untuk mencegah pungli serupa, Deni mendorong pemerintah provinsi segera membuat peraturan yang jelas. Menurutnya, aturan ini penting agar tidak ada lagi multitafsir terkait iuran yang melibatkan orang tua murid.
“Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan,” pungkasnya.[asg/kun]






