Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menerapkan pembelajaran online atau dalam jaringan (daring) khusus bagi lembaga pendidikan yang berada di Kecamatan Lamongan. Kebijakan ini berlaku dua hari, mulai 1 hingga 2 September 2025, mencakup jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan nomor 400.3.1/2373/413.101/2025 tertanggal 31 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Lamongan serta Kepala SMP Negeri maupun Swasta di wilayah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Shodikin, menjelaskan langkah ini diambil sebagai upaya preventif menyikapi kondisi yang kurang kondusif di berbagai daerah dalam beberapa hari terakhir.
“Pembelajaran daring ini bukan berarti mengurangi kualitas belajar. Kami minta Kepala Satuan Pendidikan tetap memastikan proses pembelajaran berjalan efektif, dengan pendampingan penuh bagi guru maupun siswa,” kata Shodikin, Senin (1/9/2025).
Ia menegaskan keselamatan siswa, guru, dan tenaga kependidikan menjadi prioritas utama. Karena itu, pihaknya menghimbau agar Kepala Satuan Pendidikan, guru, serta tenaga kependidikan tidak memakai seragam dinas yang ditentukan, melainkan menggunakan pakaian bebas rapi tanpa atribut kedinasan serta tidak menggunakan kendaraan dinas.
“Selama proses pembelajaran di rumah, mohon bantuan orang tua untuk memantau dan memastikan putra-putrinya mengikuti kegiatan tersebut berjalan dengan baik,” ujarnya. [fak/beq]






