Surabaya (beritajatim.com) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menggelar sidang perkara pidana secara daring menyusul situasi Kota Surabaya yang belum kondusif pasca demonstrasi berujung pembakaran gedung pemerintah dan pos polisi.
Humas PN Surabaya, S Pujiono, menjelaskan keputusan tersebut diambil atas permintaan Kejaksaan. “Untuk persidangan perkara pidana sesuai permintaan dari Kejaksaan maka akan digelar secara online. Untuk perkara perdata tetap digelar seperti biasa,” ujar Pujiono, Senin (1/9/2025) pagi.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Yusuf Akbar, membenarkan langkah itu. “Menunggu situasi kondusif mbak,” katanya.
Kebijakan serupa sebelumnya juga diambil sejumlah kampus dan sekolah di Surabaya yang mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring. Dua perguruan tinggi yang telah mengeluarkan edaran resmi adalah Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya dan Universitas Surabaya (Ubaya).
UINSA melalui Surat Edaran (SE) Rektor Nomor 2677 Tahun 2025 menyatakan seluruh perkuliahan akan berlangsung daring pada 1–4 September 2025. Rektor UINSA, Akh. Muzakki, dalam surat tersebut menegaskan keputusan diambil dengan mempertimbangkan kondisi yang tidak terkendali, kekhawatiran orang tua, serta upaya menjamin keamanan mahasiswa. [uci/beq]






