Jember (beritajatim.com) – Bupati Muhammad Fawait menegaskan komitmen untuk melindungi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Dia membantah adanya pengurangan LP2B, terutama di wilayah perkotaan.
LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten untuk menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
“Saya mendengar ada selentingan-selentingan di luar bahwa LP2B Pemkab Jember berkurang. Saya mohon dicek lagi datanya,” kata Bupati Fawait, dalam konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemerintah Kabupaten Jember, Jalan Sudarman, Kamis (28/8/2025).
“Data untuk LP2B di Kabupaten Jember yang saya tandatangani di era saya tahun 2025, justru ada kenaikan sebesar 327 hektare untuk LP2B seluruh Kabupaten Jember,” kata Fawait.
“Khusus untuk kota, tiga kecamatan, katanya LP2B-nya dihapus. Justru yang saya tandatangani, LP2B-nya ada, bahkan bertambah naik 125,53 hektare,” kata Fawait.
Fawait meminta masyarakat berhati-hati dan mengecek data kembali. “Jangan sampai data yang dipakai adalah data yang tidak tepat,” katanya.
Meminta masyarakat untuk mengecek data kembali, Bupati Fawait tidak menginformasikan sumber data yang ditandanganinya tersebut.
Sementara pernyataannya justru berbenturan dengan isi SK bernomor 100.3.3.2/235/1.12/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 soal revisi sebaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Jember yang ditandatangainya sendiri.
SK itu dibahas dalam rapat dengar pendapat di Komisi B DPRD Jember, Kamis (14/8/2025). Di sana disebutkan, P2B di Kecamatan Sumbersari yang pada 2024 tercatat seluas 329,55 hektare dan di Kecamatan Kaliwates tercatat seluas 43,71 hektare. Namun setahun kemudian, lahan di dua kecamatan itu dinyatakan nol.
“Bisa dibilang dua kecamatan tersebut sudah dikeluarkan dari LP2B Kabupten Jember,” kata Wahyu Prayudi Nugroho, anggota Komisi B DPRD Jember. Apalagi Kecamatan Kaliwates dan Sumbersari tidak tercantum dalam daftar luasan dan sebaran LP2B di SK tertanggal 6 Agustus 2025 tersebut. [wir]






