Bojonegoro (beritajatim.com) – Pencairan Dana Desa (DD) tahap kedua untuk tahun 2025 masih menghadapi kendala kelengkapan administrasi. Hal ini menyebabkan proses pencairannya tertunda dan ditargetkan baru dapat diselesaikan paling lambat pada Oktober 2025.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Machmudin, menjelaskan hingga saat ini, sudah ada sebanyak 108 desa telah berhasil mencairkan DD tahap pertama. Namun, untuk tahap kedua, banyak desa yang masih harus melengkapi syarat administrasi.
“Kendala utamanya, pencairan DD tahap dua mensyaratkan lampiran realisasi tahap satu dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan sebelumnya. Ada output yang belum memenuhi, sehingga kami kembalikan ke desa untuk dilengkapi,” jelas Machmudin, Kamis (28/8/2025).
Machmudin menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan para perangkat desa untuk mempercepat kelengkapan dokumen tersebut. Targetnya, seluruh proses pencairan tahap kedua dapat tuntas dalam waktu dekat. Saat ini sudah ada 29 desa yang mengajukan permohonan pencairan dan akan dikirimkan ke KPPN Bojonegoro 30 Agustus mendatang.
“Kami proyeksikan pencairan Dana Desa tahap kedua ini paling lambat bisa selesai pada Oktober,” ujarnya.
Machmudin juga membeberkan bahwa proses verifikasi dan pengajuan pencairan dilakukan secara komunal, yang melibatkan 10 hingga 15 desa dalam satu kelompok. Metode ini, meski efisien, membutuhkan waktu yang tidak sebentar. “Waktunya panjang, kadang sampai 2-3 minggu untuk satu kelompok,” katanya.
Secara khusus, ia menyoroti kondisi di Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem. Pencairan untuk tahap kedua di desa tersebut masih harus menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sementara itu, dana tahap pertama tidak dapat dicairkan karena masalah laporan pertanggungjawaban yang belum diselesaikan dari periode sebelumnya.
Machmudin juga menyampaikan kabar baik terkait klausul yang sebelumnya mewajibkan penyertaan modal ke Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Persoalan yang sempat menjadi hambatan itu dinyatakan telah tuntas. “Sebelumnya memang ada kendala di sana. Tapi sekarang sudah tuntas semua dan tidak ada masalah lagi,” jelasnya.
Ia mengakui bahwa persoalan laporan, termasuk Laporan BLT DD yang belum tuntas, menjadi tantangan berulang setiap tahun. Untuk mengatasi ini, DPMD secara konsisten melakukan pembinaan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam hal penyusunan pelaporan Dana Desa.
“Setiap tahun kami terus melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar kapasitas mereka dalam mengelola dan melaporkan penggunaan Dana Desa semakin baik,” pungkas Machmudin.
Untuk diketahui, sesuai data di Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro tahun 2025 ini, Bojonegoro mendapatkan alokasi Dana Desa sebesar Rp412,2 miliar untuk 419 desa. Dana tersebut dibagi dalam dua tahap, yakni tahap 1 senilai Rp236,5 miliar dan tahap 2 sebesar Rp175,7 miliar.
Untuk tahap 1, realisasi penyaluran sudah mencapai 418 desa dengan nilai Rp235,6 miliar. Namun, satu desa, yakni Desa Drokilo di Kecamatan Kedungadem, gagal mendapatkan pencairan karena tidak memenuhi syarat administrasi.
“Dana Desa untuk Desa Drokilo dipastikan hangus. Hingga batas akhir, mereka tidak mengajukan permohonan pencairan, bahkan laporan penggunaan DD tahun 2024 juga belum disampaikan,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Pembendaharaan Negara (KPPN) Bojonegoro, Teguh Ratno Sukarno dalam kesempatannya.
Adapun pagu anggaran Dana Desa untuk Desa Drokilo tahun 2025 sebenarnya mencapai Rp909,4 juta. Anggaran tersebut dibagi untuk berbagai program, di antaranya Bantuan Langsung Tunai (Rp93,6 juta), ketahanan pangan (Rp196,5 juta), penanganan stunting (Rp109,2 juta), program iklim atau proklim (Rp10 juta), teknologi informasi (Rp10 juta), proyek padat karya (Rp443,5 juta), serta alokasi non-earmark sebesar Rp46,6 juta. [lus/suf]






