Bangkalan (beritajatim.com) – Setelah hampir setahun masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial YF (23) akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bangkalan.
YF, warga Kecamatan Tragah, terlibat kasus pencurian sepeda motor pada 8 Desember 2024 di Kelurahan Mlajah, Kecamatan Bangkalan. Saat itu, aparat kepolisian lebih dulu menangkap rekan pelaku, SL (35), warga Kecamatan Kwanyar, yang kini sudah divonis bersalah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi menjelaskan bahwa YF sempat melarikan diri dan bersembunyi hingga ditetapkan sebagai buronan.
“Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melacak keberadaan YF dan menangkapnya di rumahnya,” ungkapnya, Kamis (28/8/2025).
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam magenta milik korban, serta satu unit Honda Vario warna putih yang dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
“Dengan ditangkapnya YF, kasus curanmor yang terjadi Desember tahun lalu dinyatakan tuntas. Tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangkalan,” tambah AKP Hafid.
Ia menegaskan, Polres Bangkalan akan terus konsisten memburu pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. “Sekalipun pelaku berusaha melarikan diri, cepat atau lambat pasti akan kami tangkap,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat memarkir kendaraan di rumah maupun tempat umum.[sar/kun]






