Surabaya (beritajatim.com) – Vidio, platform streaming OTT ternama di Indonesia, melaporkan manajemen Cafe Alero Klaten ke polisi atas dugaan pelanggaran lisensi. Melalui kuasa hukumnya, Ebenezer Ginting, Vidio menuding Cafe Alero telah menayangkan Liga Inggris melalui platform Vidio tanpa izin.
Dalam hak jawab yang diterima beritajatim.com pada Rabu (27/8/2025), Ebenezer mengungkapkan pihaknya telah melakukan penelusuran terkait dugaan pelanggaran izin tersebut. Dari penelusuran tersebut, terdapat sejumlah bukti yang mengindikasikan Cafe Alero memang menayangkan pertandingan sepak bola Liga Inggris.
“Dari hasil penelusuran dan bukti yang diperoleh, ditemukan bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa Cafe Alero telah menayangkan pertandingan Liga Inggris tanpa memiliki lisensi resmi untuk penayangan di area komersial publik,” ujar Ebenezer.
Atas hal tersebut, Ebenezer menerangkan pihaknya telah menempuh sejumlah langkah hukum. Sebelum memutuskan melaporkan kasus ini menjadi ranah pidana ke Kepolisian, pihaknya telah mengirimkan somasi kepada Cafe Alero.
Somasi tersebut kemudian dilanjutkan dengan rencana pertemuan kekeluargaan dengan Cafe Alero. Menurut Ebenezer, ada perwakilan Cafe Alero yang menghubungi pihaknya sebagai bagian dari rencana penyelesaian secara kekeluargaan tersebut.
“Karena proses secara kekeluargaan ini tidak menghasilkan kesepakatan, maka dilanjutkan dengan laporan pengaduan resmi kepada pihak Kepolisian,” kata Ebenezer.
Sempat digelar mediasi atas laporan tersebut. Ebenezer melanjutkan, pihak yang hadir mewakili Cafe Alero dalam mediasi tersebut adalah Endang.
Ebenezer juga memberikan klarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebutkan Cafe Alero dituntut karena memutar tayangan Liga Inggris saat acara halal bihalal keluarga pemilik kafe. Tuntutan dilayangkan pihak Vidio atas dugaan penayangan Liga Inggris tanpa lisensi resmi di area komersial.
“Adalah tidak benar pemberitaan yang mengatakan bahwa mereka dituntut karena penayangan Liga Inggris di acara halal bihalal keluarga di rumahnya,” kata dia.
Lebih lanjut, Ebenezer menyatakan pihaknya akan terus mengikuti dan senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku. Dia juga menegaskan penindakan atas pelanggaran hak siar dilakukan secara selektif dan terukur.
“Acara keluarga, kegiatan sosial, maupun aktivitas non-komersial tidak pernah dikenakan sanksi. Fokus penindakan adalah pada pelaku usaha yang menggunakan konten eksklusif secara komersial tanpa izin resmi,” tutup Ebenezer. [beq]






