Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran dana dalam kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan Sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut diduga mengalir ke sejumlah pejabat dan pihak terkait sepanjang periode 2019–2025.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, dana itu berasal dari selisih pembayaran yang dilakukan perusahaan jasa K3 dengan tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Atas penerimaan uang dari selisih antara yang dibayarkan oleh para pihak dengan biaya seharusnya, kemudian uang tersebut mengalir ke beberapa pihak, yaitu sejumlah Rp81 miliar,” ujarnya, Jumat (22/8/2025).
Aliran Dana ke Sejumlah Pihak
Menurut Setyo, Irvian Bobby Mahendro (IBM), Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 periode 2022–2025, diduga menerima Rp69 miliar melalui perantara. “Dana tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, uang muka rumah, setoran tunai kepada pihak lain, hingga pembelian kendaraan roda empat serta penyertaan modal di tiga perusahaan yang terafiliasi PJK3,” ungkapnya.
Selain itu, Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH), Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja periode 2022–sekarang, disebut menerima Rp3 miliar pada 2020–2025. “Uang tersebut digunakan Sdr. GAH untuk keperluan pribadi, dibelikan satu unit mobil sekitar Rp500 juta, serta transfer kepada pihak lain senilai Rp2,53 miliar,” kata Setyo.
Sementara itu, Subhan (SB), Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 periode 2020–2025, diduga memperoleh Rp3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan PJK3. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk transfer, belanja, dan penarikan tunai sebesar Rp291 juta.
KPK juga menemukan aliran dana ke Anitasari Kusumawati (AK), Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–sekarang. “Sdri. AK diduga menerima Rp5,5 miliar dalam kurun 2021–2024, dengan sebagian dana mengalir ke pihak-pihak lain,” ujar Setyo.
Keterlibatan Pejabat Tinggi
Lebih jauh, Setyo menyebut dana juga mengalir kepada sejumlah pejabat negara. “Sejumlah uang tersebut mengalir kepada Penyelenggara Negara (PN), yaitu: Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024,” jelasnya.
Selain itu, KPK mencatat adanya aliran dana rutin Rp50 juta per minggu kepada FAH dan HR, lebih dari Rp1,5 miliar kepada Hery Sutanto (HS), serta satu unit kendaraan roda empat kepada CFH.
Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka utama kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Selain Noel, ada 10 tersangka lainnya, di antaranya:
Irvian Bobby Mahendro (IBM)
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH)
Subhan (SB)
Anitasari Kusumawati (AK)
Fahrurozi (FRZ), Dirjen Binwasnaker dan K3 per Maret 2025
Hery Sutanto (HS)
Sekarsari Kartika Putri (SKP)
Supriadi (SUP)
Temurila (TEM)
Miki Mahfud (MM) dari PT KEM Indonesia.
Kasus ini masih terus dikembangkan KPK, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lain seiring pengumpulan bukti lanjutan. (hen/ted)






