Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi menutup sebuah daycare di Medokan Ayu setelah kasus balita berusia satu tahun berinisial J mengalami luka gigitan di sekujur tubuhnya akibat kelalaian pengelola. Penutupan dilakukan pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah diketahui daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi.
“Daycare itu tidak ada izin-nya. Sehingga, setelah disanksi langsung kita tutup daycare-nya,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Kamis (21/8/2025).
Eri meminta masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan keberadaan daycare ilegal. “Karena sebenarnya inilah yang saya katakan, masyarakat itu harus aktif. Karena dia itu ada di lingkungan. Jadi kalau (menemui) seperti itu bisa disampaikan,” ujarnya.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkot Surabaya mengandalkan program Kampung Pancasila untuk memastikan pengawasan berjalan efektif, terutama terhadap usaha yang beroperasi di lingkungan perumahan. “Saya membentuk Kampung Pancasila itu adalah untuk memastikan program pemerintah itu berjalan, termasuk pengawasan-pengawasan hal seperti ini,” tegasnya.
Eri juga mengimbau warga Surabaya untuk selalu mengecek legalitas izin tempat penitipan anak. “Saya mohon kepada warga Surabaya, kalau ada daycare atau apapun, pastikan dulu izinnya. Tapi kemarin setelah kejadian itu, kita tutup karena tidak ada izin yang ada di daycare-nya,” pungkasnya.
Kasus ini berawal ketika J dititipkan ke daycare pada Rabu, 4 Juni 2025. Sang ayah, SR, mendapati anaknya penuh luka gigitan di wajah, telinga, punggung, dan lengan. “Pengasuh Daycare menjelaskan bahwa luka-luka J disebabkan oleh gigitan dari F (2,5 tahun), anak baru, yang sebelumnya tidur sekamar dengannya,” jelas SR.
SR menyayangkan pihak daycare tidak segera membawa J ke rumah sakit dan hanya memberikan pertolongan seadanya. “Daycare mengaku kecolongan. Tidak menunjukkan kepedulian kepada luka anak saya, sibuk defens, bilang tidak ada CCTV karena konsep daycarenya rumahan. Padahal tidak sesuai SOP,” ucapnya.
Selain pihak daycare, orang tua F juga dianggap tidak menunjukkan kepedulian. “Orangtua F tidak inisiatif datang atau menunjukkan kepedulian. Malah menantang silahkan (kejadian itu) diviralkan,” tambah SR.
Karena kecewa, SR membawa anaknya ke IGD RS Premier untuk mendapatkan surat keterangan medis, lalu melapor ke Polsek Rungkut. Namun laporan awal disebut tidak bisa diproses karena pelaku masih di bawah umur. Akhirnya, SR melanjutkan laporan ke Polda Jatim dengan nomor LP/B/789/VI/2025 tertanggal 5 Juni 2025.
“Besoknya itu saya lapor ke Polda minta divisum sekalian. Jadi visumnya itu H+2 setelah kejadian. Waktu visum itu sudah di foto semua ternyata baru ditemukan, saya baru sadar itu, di punggungnya ada (luka) dan di lengannya juga ada,” kata SR.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, membenarkan kasus tersebut masih diselidiki. “Sedang penyelidikan. 8 (saksi yang sudah diperiksa),” ujarnya. [ram/ian]






