Malang (beritajatim.com) – Menteri Lingkungan Hidup (LH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., mengungkapkan sebuah fakta yang mengkhawatirkan mengenai kondisi kebersihan di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada satu pun kabupaten atau kota di tanah air yang berhasil lepas dari predikat kota kotor berdasarkan kriteria baru dalam program Adipura.
Pernyataan tegas ini disampaikan Hanif saat berkunjung ke almamaternya, Universitas Brawijaya (UB), Malang. Ia menjelaskan bahwa standar penilaian Adipura kini telah diperketat menjadi empat tingkatan: Kota Kotor, Kota Bersertifikat, Kota Adipura, dan Adipura Kencana.
“Sampai hari ini, maka seluruh kabupaten kota di seluruh tanah air, nilainya masih di bawah 75. Hari ini hampir semuanya kurang dari 50. Jadi hampir semuanya masuk kota kotor,” ujar Hanif, menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan sampah nasional saat hadir di Samantha Krida UB (18/8/2025).
Menurut kriteria baru, nilai di bawah 50 secara otomatis mengklasifikasikan sebuah wilayah sebagai kota kotor. Fakta ini menjadi cambuk keras bagi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk segera berbenah.
Bertanggung Jawab Hingga Negosiasi Global
Menghadapi krisis sampah yang kian mendesak, terutama sampah plastik, Kementerian LHK tidak tinggal diam. Hanif memaparkan sejumlah langkah strategis yang sedang dan akan ditempuh pemerintah.
Salah satu terobosan utamanya adalah mengubah skema Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen, dari yang semula bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory).
“IPR yang hari ini masih bersifat voluntary, ini sedang kita naikkan statusnya menjadi mandatory. Jadi semua produsen wajib bertanggung jawab terkait dengan kemasan produk pasca-pakai yang diproduksi oleh mereka,” tegasnya.
Dengan aturan ini, produsen tidak bisa lagi lepas tangan terhadap sampah yang dihasilkan dari produk mereka. Ini diharapkan dapat mendorong inovasi desain kemasan yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan angka daur ulang.
Di tingkat global, Hanif juga membagikan pengalaman Indonesia dalam negosiasi perjanjian plastik internasional (plastic treaty) di Jenewa. Menurutnya, negosiasi tersebut menemui jalan buntu (deadlock). Indonesia mengusulkan pendekatan yang lebih fleksibel, seperti kerangka kerja Paris Agreement, yang dimulai dari kesepakatan bilateral sebelum menuju multilateral.
“Indonesia strik untuk secara konsisten mengurangi plastik problematik seperti plastik sekali pakai dan yang mengandung bahan berbahaya beracun,” tambahnya.
Kunjungan Menteri LH ke Universitas Brawijaya juga menegaskan pentingnya kolaborasi pentaheliks, khususnya dengan dunia akademis. Hanif, yang juga merupakan alumnus UB, menyatakan bahwa hampir 90% kebijakan dan penegakan hukum di KLHK didasarkan pada kajian ilmiah (scientific basis).
“Peran pascasarjana ini sangat penting. Tanpa dukungan akademisi, hampir dipastikan maka kualitas lingkungan hidup kita akan jauh menurun,” katanya.
Menyambut hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Akademik UB, Prof. Dr. Imam Santoso, M.P., menyatakan komitmen universitas untuk mengintegrasikan isu kelestarian lingkungan ke dalam kurikulum. UB bahkan mewajibkan mahasiswa baru, termasuk jenjang pascasarjana, untuk mempelajari aspek keberlanjutan melalui materi video khusus.
“Dengan kesadaran itu, salah satunya nanti tesis atau disertasinya bisa berkaitan dengan kelestarian lingkungan,” jelas Prof. Imam.
UB juga membuka program studi baru yang relevan, yaitu “Kepemimpinan dan Inovasi Kebijakan” di Sekolah Pascasarjana, untuk mencetak sumber daya manusia yang mampu merumuskan solusi inovatif bagi tantangan pembangunan, termasuk isu lingkungan. [dan/aje]






