Surabaya (beritajatim.com) — Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya, Bagas Iman Waluyo, meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meninjau ulang kebijakan wajib pemasangan CCTV di area transaksi perusahaan yang viral di media sosial.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha dan menimbulkan persepsi negatif terhadap Pemkot Surabaya.
“Kami memahami niat Bapenda untuk mengawasi kepatuhan pajak, namun cara yang digunakan jangan sampai justru membuat dunia usaha merasa tidak nyaman atau seolah-olah tidak dipercaya,” kata Bagas kepada beritajatim.com, Jumat (15/8/2025).
Bagas menilai, pengawasan pajak memang penting untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah. Namun, dia menegaskan perlunya pendekatan yang lebih komunikatif dan kolaboratif antara pemerintah kota dengan pelaku usaha.
“Kalau tujuannya meningkatkan kepatuhan pajak, sebaiknya dilakukan dialog terlebih dahulu dengan asosiasi pengusaha agar ditemukan cara yang sama-sama bisa diterima,” ujarnya.
Politisi muda Gerindra ini mengingatkan bahwa kebijakan yang menyentuh ranah privasi perusahaan bisa berimplikasi pada menurunnya iklim investasi di Surabaya.
Oleh karena itu, dia meminta Pemkot untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap pertumbuhan ekonomi kota pahlawan.
“Kita harus menjaga iklim usaha di Surabaya tetap kondusif, apalagi persaingan antar daerah untuk menarik investasi semakin ketat,” tutur Bagas.
Terkait sanksi administratif bagi perusahaan yang menolak memasang CCTV, Bagas meminta Bapenda untuk mengedepankan pembinaan.
Menurutnya, langkah represif sebaiknya menjadi pilihan terakhir jika semua upaya persuasif tidak membuahkan hasil.
“Prinsipnya, pemerintah kota harus hadir sebagai mitra dunia usaha, bukan sekadar regulator yang memberi ancaman sanksi,” tegasnya.
Bagas menambahkan, pihaknya di Komisi B DPRD akan membahas masalah ini bersama Bapenda dan perwakilan pelaku usaha. Tujuannya, mencari solusi yang bisa menjamin transparansi pajak sekaligus menjaga kepercayaan dan kenyamanan dunia usaha di Surabaya.
“Kami akan memfasilitasi pertemuan agar ada titik temu yang baik bagi semua pihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Surat dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya yang meminta akses rekaman CCTV di setiap sistem transaksi perusahaan viral di media sosial.
Dalam surat tersebut, Bapenda meminta pemasangan CCTV di setiap area transaksi, baik di bagian front-office maupun back-office. Langkah ini diklaim menjadi bagian dari pengawasan pajak, untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pajak dari para pengusaha.
Namun, langkah Bapenda yang menyentuh ranah privat perusahaan ini dinilai publik dan pelaku usaha kebablasan. Mereka mempertanyakan urgensi langkah Bapenda dan mendesak agar Bapenda juga memasang CCTV di kantor-kantor pemerintahan Surabaya dan mengizinkan warga untuk mengawasinya.
Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (Apkrindo) turut merasakan keresahan akibat kebijakan tersebut dan memposting ulang unggahan viral dari akun Instagram @aslisuroboyo di story akun resminya.
Ketua Apkrindo Jatim, Ferry Setiawan juga melakukan hal sama. Ia mengunggah postingan instastory instagram, dengan menuliskan tagar #MulaiGaBener dan menganggap kebijakan pemerintah Surabaya tersebut lucu.
“#MulaiGaBener,” tulis Ferry di unggahan instastory pertamanya.
“Ini Privacy Lahhh Woi Emang Lucu,” tulisnya di unggahan instastory kedua.
Sementara, dalam salah satu surat viral dari Bapenda Kota Surabaya itu turut menjelaskan poin-poin penting dalam kebijakan yang mewajibkan perusahaan untuk memasang CCTV di area sistem transaksi.
Bapenda Kota Surabaya juga mempertegas bahwa perusahaan yang menolak memasang CCTV akan dikenai sanksi administratif, yaitu peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman di media massa, hingga penutupan sementara kegiatan usaha. (asg/ted)






